BerandaHukumDi Balik Gemerlap Panggung, DJ Cantik Ternama Terseret Kasus Narkoba, Diduga Edarkan...

Di Balik Gemerlap Panggung, DJ Cantik Ternama Terseret Kasus Narkoba, Diduga Edarkan Pod Getar

MEDAN – Gemerlap dunia hiburan malam mendadak tercoreng. Seorang perempuan berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) yang disebut kerap tampil di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Medan kini harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Wanita berinisial AAFL (26) yang dikenal dengan nama panggung Miss D diamankan personel Satresnarkoba Polrestabes Medan atas dugaan mengedarkan vape yang diduga mengandung narkotika atau dikenal di masyarakat sebagai Pod Getar.

AAFL diamankan oleh Tim 4 Subnit II Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan di sebuah rumah kos di Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, Jumat (22/8/2026) malam.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya peredaran vape narkoba di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas hingga berujung pada penangkapan perempuan yang berprofesi sebagai DJ tersebut.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP mengatakan, saat diamankan, AAFL diduga tengah berupaya menjual vape yang disebut bermerek Batman dengan harga Rp2,1 juta.

“Pelaku ini berprofesi sebagai DJ, termasuk DJ ternama karena kerap tampil di beberapa tempat hiburan malam seperti CDI, The Red, Lions, dan Galaxy. Saat kami tangkap, pelaku sedang berupaya menjual vape narkoba bermerek Batman seharga Rp2,1 juta,” ujar Rafli, Kamis (27/8/2026).

Menurut Rafli, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang tersebut diduga diperoleh AAFL dari seseorang berinisial AL dengan harga Rp1.850.000 per unit.

Dengan harga penjualan Rp2,1 juta, polisi menduga AAFL memperoleh keuntungan sekitar Rp250 ribu dari setiap transaksi.

Sementara itu, sosok AL yang diduga berperan sebagai pemasok masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Dari pemeriksaan awal, AAFL disebut mengaku baru pertama kali diduga mengedarkan vape narkoba. Namun, polisi menyebut AAFL mengaku telah menggunakan Pod Getar dalam kurun waktu sekitar tujuh bulan terakhir.

“Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru kali pertama mengedarkan vape narkoba. Namun sebagai pengguna, pelaku sudah dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir aktif menggunakan Pod Getar,” tambah Rafli.

Kasus ini pun belum berhenti pada penangkapan AAFL. Satresnarkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran vape narkoba tersebut.

Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan jaringan peredaran narkoba di lingkungan tempat hiburan malam.

“Kami masih kembangkan kasus ini. Kami pastikan tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba di Kota Medan, termasuk yang berada di tempat hiburan malam,” tegas Rafli.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak, termasuk publik figur dan pekerja di dunia hiburan, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Panggung boleh saja gemerlap, tapi hukum tetap akan berdiri tegak. Seluruh pelaku narkoba kami pastikan akan kami tindak,” pungkasnya.

Hingga kini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Medan masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok serta kemungkinan jaringan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments