BerandaBerita UtamaDugaan Jadi “Sarang Koruptor”, Bank Mandiri Cabang Balaikota Medan Disorot

Dugaan Jadi “Sarang Koruptor”, Bank Mandiri Cabang Balaikota Medan Disorot

MEDAN | TOPINFORMASI.COM – Bank Mandiri Cabang Medan Balaikota kembali menjadi sorotan publik menyusul mencuatnya sejumlah persoalan hukum dan dugaan penyimpangan transaksi bernilai fantastis.

Sorotan tersebut menguat setelah perkara pencairan puluhan cek yang diduga palsu dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar rupiah mencuat dan bergulir di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam perkara tersebut, seorang mantan pegawai PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) didakwa terkait dugaan pemalsuan 54 lembar bilyet cek yang kemudian digunakan dalam transaksi pencairan dana melalui Bank Mandiri Cabang Medan Balaikota. Nilai kerugian perusahaan dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp123,2 miliar.

Persoalan itu juga berkembang ke ranah perdata. PT TSI diketahui mengajukan gugatan terhadap Bank Mandiri dalam perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Medan, yang antara lain mempersoalkan pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja berdasarkan 54 lembar cek dengan nilai gugatan yang disebut mencapai sekitar Rp124,4 miliar.

Munculnya kasus tersebut memantik pertanyaan publik mengenai sistem pengawasan internal dan penerapan standar operasional prosedur dalam setiap transaksi bernilai besar.

Apalagi, berdasarkan pemberitaan yang beredar, proses pencairan puluhan cek tersebut berlangsung dalam rentang waktu tertentu dan menjadi bagian dari perkara pidana yang kini telah masuk ke meja persidangan. Dalam dakwaan jaksa, persoalan tersebut juga menyoroti proses verifikasi transaksi di perbankan.

Publik Minta Pengusutan Tuntas

Sejumlah pihak sebelumnya juga mendorong aparat penegak hukum untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam proses persidangan.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Bank Mandiri Cabang Medan Balaikota atau seluruh jajaran pegawainya terlibat tindak pidana korupsi.

Karena itu, penyebutan “sarang koruptor” masih merupakan tudingan atau opini yang harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Publik kini menunggu keterbukaan dan penjelasan dari pihak-pihak terkait, termasuk Bank Mandiri dan aparat penegak hukum, untuk memastikan apakah persoalan tersebut semata-mata dilakukan oleh individu atau terdapat kelemahan sistem maupun pihak lain yang memiliki tanggung jawab hukum.

Bank Mandiri sendiri tercatat memiliki Kantor Cabang Medan Balaikota di Jalan Balaikota No. 8–10, Kota Medan.

TOPINFORMASI.COM akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, serta memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments