PALAS | TOPINFORMASI.COM – Aktivitas di areal perkebunan kelapa sawit PT Permata Hijau Sawit (PHS) di Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, areal perkebunan seluas sekitar 1.757 hektare tersebut disebut telah berada dalam penguasaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Namun, warga mengaku masih melihat adanya dugaan aktivitas pemanenan tandan buah segar (TBS) dari areal perkebunan tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan dan kejelasan status pengelolaan terhadap lahan yang disebut telah dipasangi papan bertuliskan “Dalam Penguasaan Satgas PKH”.
Informasi tersebut diperoleh pada Minggu (24/8/2026). Sejumlah warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku heran karena aktivitas pengangkutan hasil perkebunan disebut masih berlangsung.
“Pagi hari saja sudah ada belasan mobil yang keluar membawa tandan buah segar. Kami melihat aktivitas panen masih berlangsung. Kalau memang lokasi itu sudah berada dalam penguasaan negara, kami berharap ada penjelasan yang terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar salah seorang warga.
Warga juga mengaku khawatir persoalan tersebut dapat memicu ketegangan apabila tidak segera mendapat penjelasan dan penanganan dari pihak yang berwenang.
Menindaklanjuti informasi masyarakat, sejumlah awak media mendatangi lokasi perkebunan yang berada di Desa Pir Trans 1 A, Kecamatan Sosa Timur. Di lokasi, awak media mengaku masih menemukan adanya aktivitas di kawasan perkebunan.
Saat mencoba meminta penjelasan, awak media disebut diarahkan oleh petugas keamanan untuk menghubungi pihak manajemen perusahaan.
Menurut keterangan yang diperoleh dari salah seorang petugas keamanan, pihak perusahaan mengaku masih melakukan aktivitas pemanenan karena belum mengetahui secara pasti batas areal mana yang masuk dalam kawasan seluas sekitar 1.757 hektare yang disebut berada dalam penguasaan Satgas PKH.
“Memang masih dipanen, tapi yang disegel itu kami tidak tahu yang mana. Karena luas lahannya sekitar 1.757 hektare,” ujar salah seorang petugas pengamanan perusahaan sebagaimana disampaikan kepada awak media.
Awak media kemudian mendatangi kantor perusahaan untuk meminta konfirmasi kepada pihak manajemen. Namun, manajer perusahaan disebut sedang tidak berada di lokasi.
Petugas pengamanan yang ditemui di kantor juga menyampaikan bahwa sebelumnya terdapat sejumlah pihak yang datang untuk bertemu dengan manajemen perusahaan, termasuk pihak yang disebut berasal dari instansi penegak hukum, vendor, unsur Koramil dan pemerintah desa.
Meski demikian, hingga berita ini ditayangkan, TOPINFORMASI.COM masih berupaya memperoleh penjelasan dan konfirmasi resmi dari manajemen PT Permata Hijau Sawit (PHS), Satgas PKH, Kejaksaan Negeri Padang Lawas, serta instansi terkait lainnya mengenai batas pasti areal yang berada dalam penguasaan Satgas PKH dan status hukum aktivitas pemanenan di lokasi tersebut.
Persoalan ini menjadi penting untuk mendapatkan penjelasan secara terbuka, terutama terkait status penguasaan, pengelolaan, serta pemanfaatan hasil perkebunan pada lahan yang telah ditetapkan atau dinyatakan berada dalam penguasaan negara.
Secara umum, tindakan pemanfaatan atau pengambilan hasil dari aset atau kawasan yang secara sah telah berada dalam penguasaan negara harus didasarkan pada kewenangan dan izin yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, penetapan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, termasuk kemungkinan penerapan ketentuan pidana, merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan harus didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan serta pembuktian sesuai prosedur hukum.
Warga berharap pemerintah pusat dan aparat penegak hukum dapat memberikan kejelasan terkait persoalan tersebut.
Mereka meminta pihak berwenang, termasuk Satgas PKH dan instansi terkait, melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan batas kawasan, status penguasaan lahan serta legalitas aktivitas pemanenan yang masih berlangsung.
“Kami hanya ingin persoalan ini jelas. Kalau memang sudah menjadi kewenangan negara, harus ada penjelasan dan pengawasan yang tegas supaya tidak terjadi konflik atau kesalahpahaman di masyarakat,” ujar warga.
Masyarakat berharap Presiden RI Prabowo Subianto, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung serta jajaran Satgas PKH dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Berita ini akan diperbarui setelah pihak PT Permata Hijau Sawit (PHS), Satgas PKH dan instansi terkait memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi.


