JAKARTA – Upaya hukum praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menemui jalan buntu. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan terkait penetapan status tersangka dan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoek dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Dengan putusan tersebut, penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU serta tindakan penahanan yang dilakukan penyidik dinyatakan sah secara hukum.
Hakim: Dugaan Perbuatan Rentang 2018 hingga 2026
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut surat penetapan tersangka TPPU terhadap Febrie dengan Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 memuat dugaan rangkaian perbuatan yang berlangsung sejak 2018 hingga 2026.
Menurut hakim, penilaian mengenai seluruh tempus atau waktu kejadian serta unsur-unsur perbuatan yang disangkakan merupakan bagian dari pembuktian dalam perkara pokok dan bukan kewenangan praperadilan.
Hakim juga menyinggung mengenai istilah trading in influence yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan.
Menurut hakim, pemohon benar ketika menyatakan trading in influence tidak dapat digunakan sebagai delik pidana mandiri tanpa dasar undang-undang. Namun, hal tersebut tidak serta-merta menyebabkan surat penetapan tersangka terhadap Febrie menjadi tidak sah.
Hakim menilai penetapan tersangka tersebut tidak didasarkan pada dugaan delik mandiri bernama trading in influence, melainkan merupakan bagian dari konstruksi perkara yang lebih luas.
Kejagung Dinilai Telah Memiliki Minimal Dua Alat Bukti
Hakim selanjutnya menyatakan Kejaksaan Agung telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka.
Alat bukti tersebut, berdasarkan pertimbangan hakim, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli serta keterangan tersangka yang diperoleh sebelum surat penetapan tersangka diterbitkan pada 24 Juli 2026.
Namun demikian, hakim menegaskan bahwa pembuktian mengenai apakah benar terdapat tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal (predicate crime) dan bagaimana dugaan aliran dana TPPU terjadi, merupakan materi yang harus diuji dalam persidangan perkara pokok.
Hakim juga menyatakan tindak pidana asal dalam konstruksi perkara TPPU telah disebutkan secara eksplisit, yakni dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut hakim, tindak pidana asal tidak harus terlebih dahulu dibuktikan secara lengkap melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk dapat dilakukan penetapan tersangka TPPU.
Dalil Nebis in Idem Ditolak
Dalam putusannya, hakim turut menolak dalil yang mempersoalkan adanya penetapan tersangka sebelumnya oleh pihak kepolisian.
Hakim menilai penetapan tersangka TPPU yang menjadi objek praperadilan tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai duplikasi maupun termasuk kategori nebis in idem.
Pelimpahan penanganan perkara dari kepolisian kepada Kejaksaan Agung, menurut hakim, merupakan bagian dari sinergi dan kolaborasi antarpenegak hukum.
Hakim menekankan bahwa yang menjadi ukuran adalah apakah penetapan tersangka yang diuji dalam praperadilan telah memenuhi ketentuan hukum dan syarat sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Proses Pemeriksaan Sebelum Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Hakim juga menilai terdapat proses pemeriksaan pendahuluan sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap Febrie sebagai saksi pada 24 Juli 2026 dilakukan setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan pada 20 Juli 2026, yang kemudian menjadi dasar penerbitan surat penetapan tersangka pada tanggal yang sama.
Hakim menilai tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik mengatur batas waktu tertentu antara proses pemeriksaan, ekspos perkara dan penetapan tersangka.
Terkait keberatan mengenai jarak waktu pemanggilan dan pemeriksaan, hakim menyatakan KUHAP memang menghendaki adanya tenggang waktu yang wajar, namun tidak menetapkan secara numerik berapa hari yang harus diberikan.
Penahanan Juga Dinyatakan Sah
Selain status tersangka, hakim juga menilai tindakan penahanan terhadap Febrie telah memenuhi persyaratan objektif berdasarkan ketentuan KUHAP.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut salah satu dasar penahanan berkaitan dengan adanya informasi atau keterangan dalam proses pemeriksaan yang menurut penyidik tidak bersesuaian dengan fakta yang diperoleh dari pemeriksaan saksi, dokumen dan alat bukti lainnya.
Namun, hakim menegaskan praperadilan tidak berwenang menilai apakah seseorang benar-benar memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.
Praperadilan hanya menilai aspek legalitas tindakan penyidik dan surat penahanan yang diterbitkan.
Hakim menyatakan tidak ditemukan alasan hukum yang cukup untuk membatalkan surat penahanan hanya karena adanya persoalan redaksional, selama kewenangan penyidik dan persyaratan dasar penahanan telah terpenuhi.
Dengan demikian, seluruh dalil yang diajukan Febrie dalam permohonan praperadilan tersebut dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Praperadilan Kedua Febrie Ditolak
Permohonan praperadilan ini teregister dengan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penetapan tersangka.
Termohon dalam perkara tersebut adalah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menolak permohonan praperadilan Febrie dalam perkara berbeda dengan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan penyitaan.
Dalam perkara sebelumnya, hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penyitaan, pencegahan hingga penetapan status tersangka yang dilakukan penyidik kepolisian terhadap Febrie sah menurut hukum.
Putusan terbaru ini kembali menguatkan posisi penyidik dalam melanjutkan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah. Sementara itu, pembuktian mengenai seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap akan menjadi materi pemeriksaan dalam proses perkara pokok sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


