BerandaHukumPengacara 5 Pengurus Kelenteng O Bin Ciong Kun Angkat Bicara, Soroti Dugaan...

Pengacara 5 Pengurus Kelenteng O Bin Ciong Kun Angkat Bicara, Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Kejanggalan Penetapan Tersangka

MEDAN,  – Kuasa hukum lima pengurus Kelenteng O Bin Ciong Kun angkat bicara terkait proses hukum dugaan pengerusakan plang yang menyeret kelima kliennya hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan.

Pengacara kelima pengurus kelenteng tersebut, M. Ilham, SH, MH, menilai proses penetapan tersangka terhadap kliennya menyisakan sejumlah kejanggalan. Ia bahkan menduga penanganan perkara tersebut terkesan dipaksakan dan meminta agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap para pengurus Kelenteng O Bin Ciong Kun.

Kasus tersebut diketahui telah bergulir di Polrestabes Medan sejak tahun 2025. Kelenteng O Bin Ciong Kun sendiri berada di Jalan Pinang Baris II, Pasar 5, Gang Petisah, Medan.

Dalam keterangan pers kepada awak media, Kamis (27/8/2026), M. Ilham menjelaskan bahwa lima kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1985/VI/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 13 Juni 2025.

Penetapan tersangka tersebut, kata Ilham, tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/162/II/RES.1.10/2026/Reskrim, tertanggal 19 Februari 2026.

“Klien saya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Februari 2026. Sebelumnya, keterangan terkait perkara tersebut telah disampaikan ketika menghadiri undangan wawancara atau klarifikasi,” ujar Ilham.

Menurut Ilham, para kliennya disangkakan terkait dugaan menyuruh terjadinya tindak pidana pengerusakan terhadap sebuah plang.

Plang tersebut bertuliskan bahwa tanah berukuran 4,8 meter x 21,5 meter yang berdiri Kelenteng O Bin Ciong Kun merupakan milik seseorang bernama Djulidar dan belum pernah dialihkan kepada pihak mana pun.

Soroti Bukti CCTV dan Legalitas Surat

Ilham mempertanyakan proses penyidikan yang menurutnya belum secara menyeluruh menguji sejumlah fakta dan bukti dalam perkara tersebut.

Menurutnya, pelapor memiliki Surat Jual Beli Nomor 739/AKTA/1978. Namun, Ilham menilai legalitas dan keabsahan surat tersebut perlu diuji secara mendalam dalam proses penyidikan.

Ia juga mempertanyakan pemeriksaan terhadap pihak yang disebut terekam kamera CCTV saat menurunkan plang tersebut.

“Namun, klien saya sudah dijadikan tersangka. Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak bisa hanya didasarkan pada asumsi, tetapi harus berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan,” katanya.

Ilham juga menyoroti unsur dugaan niat atau kesengajaan dalam perkara yang menurutnya harus dibuktikan secara objektif oleh penyidik.

Ia mengklaim bahwa berdasarkan rekaman CCTV, tidak satu pun dari lima kliennya terlihat melakukan kontak fisik secara langsung terhadap plang yang dipersoalkan.

“Klien saya merupakan pengurus kelenteng yang pada saat itu terekam dalam CCTV. Tidak satu pun dari klien saya melakukan kontak fisik terhadap plang tersebut, namun lima orang pengurus telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Pertanyakan Status Lokasi Plang

Lebih lanjut, Ilham mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik terkait status lokasi yang menjadi objek persoalan.

Ia menyebut terdapat surat balasan informasi dari BPN Kota Medan yang ditujukan kepada pengurus kelenteng.

Menurut Ilham, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, lokasi yang dipersoalkan tersebut disebut sebagai jalan atau gang.

“Bukti surat berupa balasan informasi dari BPN Kota Medan telah diberikan kepada penyidik. Dalam informasi tersebut disebutkan bahwa tanah atau lokasi dimaksud merupakan jalan atau gang,” tegasnya.

Ilham berpendapat bahwa penyidik perlu menguji secara substantif seluruh alat bukti yang ada dan tidak hanya memenuhi persyaratan formal dalam proses penetapan tersangka.

“Penyidik tidak boleh hanya sekadar mengumpulkan dua alat bukti secara formalitas, tetapi juga harus menguji substansi, kualitas, dan relevansi alat bukti tersebut,” katanya.

Dugaan Ketidaknetralan Dibantah Belum Ada Tanggapan

Dalam keterangannya, Ilham juga menyampaikan sejumlah kritik terhadap proses penanganan perkara yang sebelumnya ditangani oleh penyidik berinisial AS.

Ilham menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dievaluasi terkait independensi dan profesionalitas dalam penanganan perkara tersebut.

Ia juga menilai bukti-bukti yang disampaikan pihaknya perlu mendapat perhatian dan pengujian secara objektif.

“Saya melihat ada kejanggalan dalam proses penanganan perkara ini. Karena itu, kami meminta agar seluruh fakta dan bukti diuji secara profesional, objektif dan independen, serta tidak mengabaikan hak-hak para klien kami,” ujar Ilham.

Ia juga mengaku penetapan tersangka tersebut telah berdampak terhadap nama baik dan kondisi psikologis lima kliennya.

Namun demikian, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak penyidik yang disebutkan maupun pimpinan penyidik terkait tanggapan atas sejumlah pernyataan dan keberatan yang disampaikan kuasa hukum lima pengurus kelenteng tersebut.

TopInformasi masih berupaya meminta konfirmasi kepada Polrestabes Medan untuk memperoleh penjelasan dan tanggapan terkait proses penyidikan, dasar penetapan tersangka, pemeriksaan alat bukti, serta keberatan yang disampaikan pihak kuasa hukum.

Minta Perhatian Kapolrestabes Medan

Ilham berharap persoalan tersebut mendapat perhatian dari Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvin Simanjuntak.

Menurutnya, proses hukum harus dijalankan secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

“Harapan saya selaku penasihat hukum, agar kasus ini jangan dikondisikan. Saya percaya Bapak Kapolrestabes Medan tidak mengetahui apabila ada bawahannya yang bertindak di luar prinsip profesionalitas dalam menjalankan tugas,” katanya.

Ilham juga meminta agar penyidik yang kini menangani perkara tersebut dapat menyelesaikan persoalan secara profesional dan objektif.

“Saya berharap penyidik pengganti yang baru menangani perkara ini dapat segera menyelesaikannya secara profesional demi memberikan kepastian hukum kepada klien saya. Satu hal yang ingin saya tegaskan, jangan sampai terjadi kriminalisasi terhadap pengurus Kelenteng O Bin Ciong Kun demi mengedepankan kepentingan pribadi,” tutup Ilham.

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments