LABUHANBATU, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu mengamankan seorang wanita berusia 44 tahun yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi.
Dari tangan wanita tersebut, petugas mengamankan sebanyak 80 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi. Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan dan pengembangan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Polisi juga diharapkan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Labuhanbatu, Erni Manja Hasibuan, S.E., M.M, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat jajaran Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut.
“Pengungkapan kasus narkoba menjadi langkah penting dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman peredaran narkotika,” ujar Erni, Jumat (21/8/2026).
Ia berharap pengungkapan tersebut tidak berhenti pada satu orang yang diamankan.
Menurutnya, aparat kepolisian perlu terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang diduga menjadi pemasok barang terlarang tersebut.
“Kasus seperti ini perlu terus dikembangkan hingga jaringan dan pemasok di balik peredaran narkotika dapat terungkap,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, perkara tersebut masih ditangani oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Terhadap wanita yang diamankan, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses hukum selanjutnya masih berjalan dan seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak-hak hukum, termasuk asas praduga tak bersalah, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pengungkapan ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat. Masyarakat pun diharapkan dapat berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
(Red/TopInformasi)


