BerandaEkonomiATR/BPN Bidik 11 Juta Sertipikat Rumah MBR hingga 2029, Target 3 Juta...

ATR/BPN Bidik 11 Juta Sertipikat Rumah MBR hingga 2029, Target 3 Juta Dimulai 2026

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasang target besar. Sebanyak 11 juta bidang tanah rumah milik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ditargetkan tersertipikasi hingga tahun 2029.

Program masif tersebut menjadi langkah pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus membuka akses ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan percepatan sertipikasi akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2026.

“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam konferensi pers di Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Untuk mengejar target tersebut, Kementerian ATR/BPN tidak bergerak sendiri. Kementerian ATR/BPN menggandeng Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS).

Kolaborasi tiga lembaga tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS.

Program sertipikasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah itu menyasar tiga kelompok utama, yakni rumah yang berasal dari program bantuan pemerintah, rumah yang dibiayai melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta rumah dalam kluster mandiri.

Dalu menjelaskan, masyarakat yang ingin memperoleh manfaat program tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai dengan kategori pekerjaannya.

Bagi pekerja sektor formal, persyaratan mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 dengan melampirkan bukti penghasilan serta surat keterangan yang menyatakan pemohon masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

Sementara bagi pekerja sektor nonformal, data calon penerima akan merujuk pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Bagi sektor nonformal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, DTSEN,” kata Dalu.

Program sertipikasi 11 juta rumah MBR ini diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap aset masyarakat, tetapi juga memperkuat posisi ekonomi warga melalui kepemilikan sertipikat tanah yang sah.

Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Bakom RI, Muhammad Qodari, juga memaparkan salah satu program prioritas pemerintah lainnya, yakni KIP Kuliah yang ditujukan untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu.

Sekjen ATR/BPN hadir didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN.

Turut hadir Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana.

Program sertipikasi 11 juta rumah MBR hingga 2029 menjadi salah satu target besar Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat kepastian hukum pertanahan bagi masyarakat sekaligus mendorong akses ekonomi yang lebih luas bagi kelompok berpenghasilan rendah.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments