BerandaHukumGEBER! 10 Kasus 3C Dibongkar Polres Batu Bara, 17 Tersangka Curat-Curanmor Diciduk

GEBER! 10 Kasus 3C Dibongkar Polres Batu Bara, 17 Tersangka Curat-Curanmor Diciduk

BATU BARA – Jajaran Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memburu para pelaku kejahatan. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Polsek jajaran, Polres Batu Bara berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana 3C dalam kurun waktu 16 Juli hingga 26 Agustus 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 17 orang tersangka yang diduga terlibat dalam lima kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan lima kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Pengungkapan sejumlah perkara tersebut dipaparkan dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Sarja Arya Rancana Polres Batu Bara, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kegiatan dipimpin Kasihumas Polres Batu Bara dan dihadiri Kasat Reskrim AKP Binrot Situngkir, Kasat Intelkam AKP Agus Situmorang, Kasat Samapta Iptu Suganda L Naibaho, Kasat Lantas Iptu Devi Siringo-Ringo serta personel Polres Batu Bara.

Lima Kasus Curat Terungkap

Kasus pertama terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah toko di Jalan Rakyat, Kecamatan Tanjung Tiram.

Pelapor mendapati pintu toko telah terbuka. Sejumlah barang serta uang tunai sekitar Rp10 juta dilaporkan hilang.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial H (39). Barang bukti yang diamankan berupa dua potongan kayu dan satu unit telepon seluler merek Samsung warna gold.

Kasus kedua terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Haji Mahmud Hasan, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi.

Korban dilaporkan kehilangan baterai genset, kabel instalasi listrik serta tiga baterai mobil dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.

Polisi mengamankan dua tersangka berinisial M (19) dan MF (25). Dari pengungkapan perkara tersebut, turut diamankan satu pisau cutter warna merah dan enam potongan kabel berbagai warna.

Selanjutnya, kasus ketiga terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun VI Bunga Tanjung, Desa Benteng, Kecamatan Talawi.

Dalam perkara ini, pelaku diduga mengambil kabel tower menggunakan sebilah parang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Polisi kemudian mengamankan tersangka berinisial EK (42) bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu karung atau goni, satu utas kabel tower, satu bilah parang, satu pisau lipat dan satu buah tang.

Kasus keempat terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar.

Korban kehilangan sebuah tas yang berada di dalam mobil. Tas tersebut dilaporkan berisi uang tunai Rp8 juta, satu unit telepon seluler Vivo dan satu unit telepon seluler Oppo.

Polisi mengamankan dua tersangka berinisial HS (17) dan YP (18). Sementara seorang lainnya berinisial WO (22) masih dalam penyelidikan.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon seluler Oppo, satu unit sepeda motor, satu tas warna cream, satu pisau cutter dan sejumlah potongan kabel.

Sementara kasus kelima terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan sebuah toko kelontong di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai.

Pelapor kehilangan uang tunai Rp4,3 juta dan satu unit telepon seluler Vivo Y17 yang berada di dalam mobil pikap.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial S (36), MRA (25) dan AS (18). Barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon seluler Vivo warna biru.

Lima Kasus Curanmor Juga Dibongkar

Tak hanya kasus Curat, jajaran Satreskrim Polres Batu Bara bersama Polsek jajaran juga berhasil mengungkap lima perkara pencurian kendaraan bermotor.

Kasus pertama terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio milik korban yang diparkir di halaman rumah di Dusun V A, Desa Sei Balai, dilaporkan hilang saat korban melaksanakan salat Jumat.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial IH (30). Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio beserta BPKB dan STNK.

Tersangka yang sama juga diamankan dalam pengungkapan kasus pencurian sepeda motor Honda Verza.

Sepeda motor milik korban tersebut sebelumnya digunakan untuk berangkat sekolah dan diparkir di sebuah warung di luar lingkungan sekolah di kawasan Sei Bejangkar. Namun saat hendak digunakan kembali, kendaraan tersebut telah hilang.

Polisi mengamankan tersangka IH (30) beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Verza dan BPKB.

Kasus ketiga terjadi di wilayah Kecamatan Air Putih. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial LAY (32) dan IS (35).

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 6359 OAQ.

Peristiwa tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian setelah sepeda motor dan sejumlah barang lainnya dilaporkan hilang dari rumah.

Selanjutnya, kasus keempat terjadi di wilayah Kecamatan Lima Puluh.

Korban kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit yang diparkir di Tangkahan Sampan, Desa Gambus Laut, saat pergi melaut. Ketika kembali, sepeda motor tersebut diketahui telah hilang.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial S (56) serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam.

Sementara kasus kelima merupakan pencurian sepeda motor Honda CBR 150 di wilayah Kecamatan Medang Deras.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (8/8/2026) itu mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp16,5 juta.

Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial IS (30) dalam perkara tersebut.

Kapolres: Keamanan Masyarakat Jadi Prioritas

Pengungkapan 10 kasus dengan total 17 tersangka tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Batu Bara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian, baik melalui patroli, langkah pencegahan maupun penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.

Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga dan kendaraan bermotor.

Penggunaan kunci pengaman tambahan dinilai penting untuk meminimalisir risiko pencurian. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Kegiatan press release berakhir sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman serta kondusif.

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments