JAKARTA, TOPINFORMASI.COM – Masyarakat yang hendak melakukan transaksi jual beli tanah maupun bangunan perlu memahami sejumlah kewajiban pajak sebelum proses peralihan hak dilakukan. Jangan sampai transaksi telah disepakati, namun proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan peralihan hak justru terkendala karena kewajiban pajak belum dipersiapkan.
Dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan, pembeli berkewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sementara itu, penjual wajib memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak tersebut.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan, kedua jenis pajak tersebut tidak dibayarkan kepada Kantor Pertanahan, melainkan kepada instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan masyarakat perlu memahami kewajiban tersebut sejak awal sebelum memasuki tahapan pengecekan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hingga pembuatan Akta Jual Beli.
“Dalam jual beli, sebelum pengecekan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB), masyarakat harus tahu jika penjual harus membayar PPh dengan nominal sekian rupiah, sedangkan pembeli harus tahu membayar BPHTB,” ujar Asnaedi dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026), di Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
BPHTB Jadi Kewajiban Pembeli
BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Ketentuan mengenai BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang tersebut, perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk melalui transaksi jual beli, merupakan objek BPHTB.
Sementara dalam Pasal 45 disebutkan bahwa wajib pajak BPHTB adalah orang pribadi maupun badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
Pembayaran BPHTB dilakukan kepada pemerintah daerah melalui perangkat daerah atau kanal pembayaran resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah setempat.
Besaran maupun tata cara pembayaran BPHTB mengikuti ketentuan yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah daerah.
Penjual Wajib Penuhi PPh
Selain BPHTB yang menjadi kewajiban pembeli, pihak penjual juga memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
PPh tersebut dibayarkan ke kas negara melalui kanal pembayaran resmi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Ketentuan mengenai PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan beserta perubahannya.
Dengan memahami kewajiban BPHTB dan PPh sejak awal, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan seluruh biaya yang diperlukan dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan.
Persiapan dokumen serta biaya transaksi secara lengkap juga dinilai dapat membantu memperlancar proses peralihan hak di kemudian hari.
Kementerian ATR/BPN berharap, apabila seluruh berkas dan kewajiban biaya telah dipersiapkan secara lengkap oleh para pihak, proses Peralihan Hak dapat diselesaikan sesuai target pelayanan, bahkan berpotensi rampung lebih cepat.
Jadi, sebelum membeli atau menjual tanah, pastikan seluruh kewajiban pajak telah diperhitungkan sejak awal agar proses AJB dan peralihan hak tidak mengalami hambatan.
(AR/CK/Red)


