TOBA | TOPINFORMASI.COM – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Toba kembali menjadi sorotan.
Dalam pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025, BPK menemukan sedikitnya 13 unit aset kendaraan milik Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Toba dengan nilai mencapai Rp4.108.255.588 yang dipinjam pakai kepada instansi vertikal atau unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Yang menjadi perhatian, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan tersebut, pinjam pakai aset bernilai miliaran rupiah itu disebut tidak dilengkapi persetujuan Bupati Toba.
Dalam bagian hasil pemeriksaannya, BPK mencatat adanya persoalan terkait “Pinjam Pakai BMD pada Sekretariat Daerah senilai Rp4.108.255.588 Tidak Dilengkapi Persetujuan Bupati.”
Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme dan prosedur pengambilan keputusan sebelum kendaraan-kendaraan milik Pemerintah Kabupaten Toba tersebut digunakan oleh instansi vertikal.
Koordinator Aliansi Wartawan Anti Korupsi Tapanuli Raya (AWAKI), Pangontangan Sinaga, turut menyoroti persoalan tersebut.
Ia menyayangkan sikap Sekretaris Daerah Kabupaten Toba yang sebelumnya dinilai belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi media.
“Seharusnya dia, Sekda Toba, diberikan kesempatan bersuara dan menyampaikan apa yang menjadi kendala. Meski kita ketahui peristiwa pinjam pakai itu bukan terjadi pada era bupati maupun Sekda Toba yang sekarang,” ujar Pangontangan, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Toba diperlukan untuk menjelaskan secara terbuka latar belakang pinjam pakai kendaraan tersebut.
Pangontangan mengatakan, media dan masyarakat perlu mengetahui apakah terdapat persoalan tertentu dalam kebijakan pemanfaatan aset daerah tersebut pada masa pemerintahan sebelumnya.
“Media ingin menggali apakah memang ada kepentingan tertentu atau tidak dalam hubungan pemerintah daerah pada masa itu dengan instansi vertikal seperti Kejaksaan Negeri Toba, Polres Toba, Kodim 0210/TU dan instansi lainnya,” katanya.
Ia menilai temuan BPK terkait tidak adanya persetujuan Bupati dalam proses pinjam pakai 13 unit kendaraan tersebut perlu mendapat penjelasan yang transparan dari pihak terkait.
“Karena dalam laporan BPK disebutkan 13 unit BMD tersebut tanpa persetujuan Bupati. Pertanyaannya, bagaimana mekanisme pinjam pakai itu bisa berjalan,” ujarnya.
Pangontangan juga berpendapat bahwa apabila kendaraan tersebut masih digunakan oleh instansi peminjam, maka Pemerintah Kabupaten Toba perlu mengevaluasi kembali status dan mekanisme penggunaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang mobil itu masih berada dan digunakan oleh instansi tertentu, sebaiknya dievaluasi dan ditata kembali sesuai aturan. Setiap instansi tentu memiliki kebutuhan dan mekanisme anggaran masing-masing untuk mendukung operasionalnya,” katanya.
Sekda Toba Beri Penjelasan
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Toba, Paber Napitupulu, memberikan penjelasan ketika dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Rabu (2/9/2026).
Menurut Paber, peminjaman atau penggunaan Barang Milik Daerah oleh instansi lain maupun instansi vertikal terjadi karena adanya permintaan penggunaan kendaraan untuk mendukung kegiatan dinas yang dinilai mendesak.
“Pada saat itu, pejabat yang menangani beranggapan bahwa hal tersebut dilakukan demi kepentingan bersama,” jelas Paber.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan mekanisme yang seharusnya berlaku, setiap peminjaman atau penggunaan BMD oleh pihak lain wajib didahului dengan persetujuan Bupati.
Persetujuan tersebut, lanjutnya, dilakukan melalui lembar disposisi yang dilengkapi surat permohonan pemanfaatan atau pinjam pakai BMD serta berita acara serah terima yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Paber juga mengakui bahwa pinjam pakai Barang Milik Daerah kepada instansi vertikal atau Forkopimda tersebut telah mengalami perpanjangan.
“Perpanjangan pinjam pakai dilakukan setiap tahunnya,” jelasnya kepada media.
Dengan adanya temuan BPK tersebut, publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai status 13 unit kendaraan senilai lebih dari Rp4,1 miliar tersebut, termasuk mekanisme persetujuan, perpanjangan pinjam pakai, serta langkah Pemerintah Kabupaten Toba dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.


