BerandaHukumGudang Narkoba di Medan Perjuangan Digerebek, Polda Sumut Sita Ribuan Ekstasi hingga...

Gudang Narkoba di Medan Perjuangan Digerebek, Polda Sumut Sita Ribuan Ekstasi hingga 773 Gram Ketamine

MEDAN,– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika di Jalan Setia Jadi, Pasar V, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial PD yang diduga berperan sebagai penyimpan narkotika. Dari pengungkapan itu, petugas menyita ribuan butir pil ekstasi, ratusan bungkus vape getar, serta ratusan gram ketamine yang diduga akan diedarkan di Kota Medan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada 24 Agustus 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan PD saat sedang mengendarai sepeda motor.

“Berdasarkan laporan itu, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku dengan inisial PD saat mengendarai sepeda motor,” kata Andy dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).

Setelah mengamankan PD, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah yang menjadi tempat tinggal pelaku. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga disimpan untuk kepentingan peredaran.

Barang bukti yang disita antara lain 3.959 butir pil ekstasi, 223 bungkus vape getar, serta 773 gram ketamine.

“Untuk barang bukti yang disita dari rumah pelaku di antaranya pil ekstasi sebanyak 3.959 butir, vape getar 223 bungkus, dan ketamine sebanyak 773 gram,” ungkap Andy.

Menurutnya, seluruh barang bukti tersebut diduga rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Medan.

Dalam pemeriksaan awal, PD mengaku kepada penyidik bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang yang masih dalam penyelidikan kepolisian. PD disebut mendapat tugas untuk menyimpan barang-barang tersebut di rumahnya.

Polisi juga mendalami dugaan adanya sistem upah yang diterima pelaku atas perannya menjaga dan menyimpan barang tersebut.

Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, PD diduga menerima upah sebesar Rp3 juta per bulan untuk menjaga narkotika yang disimpan di rumahnya. Selain itu, setiap kali melakukan pengantaran atau transaksi barang, pelaku disebut menerima tambahan upah sebesar Rp500 ribu.

“Pelaku mengakui perbuatannya itu sudah beberapa kali dilakukan, yakni menyimpan narkoba,” pungkas Andy.

Saat ini, PD bersama seluruh barang bukti telah diamankan dan ditahan di Mapolda Sumatera Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

(Redaksi/TopInformasi)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments