Demi Gift dan Cuan, Diduga Siarkan Konten Pornografi di TikTok, Perempuan di Medan Diamankan Polda Sumut

- Penulis

Kamis, 3 September 2026 - 15:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

MEDAN – TOPINFORMASI.COM – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan pemanfaatan fitur siaran langsung TikTok untuk meraup keuntungan melalui konten bermuatan pornografi.

Seorang perempuan berinisial IP alias Inda Pratiwi diamankan setelah diduga secara sengaja melakukan siaran langsung bermuatan pornografi demi mendapatkan gift atau hadiah virtual dari para penonton.

Dari aktivitas tersebut, pelaku diduga mampu meraup keuntungan berkisar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026).

Dirressiber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menjadikan siaran langsung di media sosial sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan.

Dalam praktiknya, pelaku disebut bergabung ke dalam siaran langsung yang dipandu akun lain sebagai host. Setelah bergabung, pelaku kemudian melakukan sejumlah challenge atau tantangan yang diberikan dalam siaran langsung tersebut.

BACA JUGA  Bocah 7 Tahun Diduga Disiksa Pengasuh, Luka di Sekujur Tubuh hingga Alat Kelamin

Tantangan tersebut diduga dilakukan untuk menarik perhatian penonton sekaligus mendapatkan gift berupa koin virtual.

“Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan diduga melakukan siaran langsung bermuatan pornografi dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dalam aktivitas tersebut, penonton memberikan gift atau hadiah dalam bentuk koin virtual yang kemudian dapat dicairkan menjadi uang,” ujar Bayu.

Polisi mengungkapkan, gift berupa koin virtual yang diterima melalui akun TikTok kemudian diduga dikonversi menjadi uang dan ditransfer ke aplikasi dompet digital yang telah ditautkan dengan akun tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, aktivitas tersebut diduga telah dilakukan sejak pertengahan tahun 2025.

Akun TikTok yang sebelumnya digunakan bahkan disebut telah diblokir secara permanen oleh pihak platform. Namun, pelaku diduga kembali membuat akun baru pada Juni 2026 dan melanjutkan aktivitas serupa.

“Pelaku diketahui melakukan siaran langsung satu hingga dua kali dalam sehari. Aktivitas tersebut biasanya dilakukan pada pagi dan malam hari, dengan keuntungan yang diperoleh berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu,” ungkap Bayu.

BACA JUGA  Razia P4GN BNNK Tanjungbalai, 27 Orang Diamankan Positif Urine Narkoba

Terungkap dari Patroli Siber

Kasus ini akhirnya terbongkar melalui patroli siber yang dilakukan personel Ditressiber Polda Sumut.

Petugas menemukan sejumlah aktivitas siaran langsung yang diduga memuat konten pornografi. Dari temuan tersebut, penyidik melakukan perekaman layar, mengumpulkan barang bukti digital, hingga melakukan profiling terhadap akun yang digunakan.

Hasil penelusuran kemudian mengarah kepada IP yang diduga sebagai pemilik akun.

Pada Senin, 31 Agustus 2026, personel Ditressiber Polda Sumut mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat pelaku melakukan aktivitas tersebut di Jalan Mawar Gang Buntu Nomor 26, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Pelaku kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler, perangkat pendukung siaran langsung, rekaman digital, pakaian yang diduga digunakan saat membuat konten, kartu SIM, serta akun media sosial dan dompet digital.

Bayu menegaskan, perkembangan teknologi dan fitur monetisasi di media sosial tidak boleh disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan dengan cara melanggar hukum.

BACA JUGA  Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 16 Tersangka Dijebloskan ke Penjara

“Perkembangan teknologi memang membuka berbagai peluang ekonomi. Namun, setiap pengguna tetap harus memahami bahwa pemanfaatan ruang digital memiliki batas dan konsekuensi hukum. Jangan sampai keinginan memperoleh keuntungan justru dilakukan melalui cara-cara yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan/atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan ruang digital.

“Kemudahan teknologi, termasuk berbagai fitur interaksi dan monetisasi di media sosial, harus digunakan secara bertanggung jawab. Jangan sampai ruang digital dimanfaatkan untuk mengejar keuntungan sesaat dengan mengabaikan norma dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(Red)

Follow WhatsApp Channel topinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Sergap Bandar Sabu di Paya Geli, Lima Paket Sabu Disita
Satreskrim Polres Sergai Ringkus Dua Terduga Bajing Loncat, Kerugian Korban Capai Rp12 Juta
INFO KINI!!Bapeda Medan Buka Layanan Pojok PBB di 21 Kecamatan, Ada Penghapusan Denda
SERGAP!!Pernah Dipenjara 3 Tahun, Residivis Pencurian Ban Serap Mobil Mewah Ditangkap di Medan
Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Polri Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Nama Listyo Sigit Ikut Terseret
Kapolri Mutasi Pejabat Polda Sumut dan Dua Kapolres, Ahmad Fauzi Dalimunthe Bergeser
Kapolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Enam Wakapolda Berganti Jabatan
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 15:08 WIB

Polisi Sergap Bandar Sabu di Paya Geli, Lima Paket Sabu Disita

Rabu, 4 November 2026 - 19:38 WIB

Satreskrim Polres Sergai Ringkus Dua Terduga Bajing Loncat, Kerugian Korban Capai Rp12 Juta

Rabu, 4 November 2026 - 13:43 WIB

INFO KINI!!Bapeda Medan Buka Layanan Pojok PBB di 21 Kecamatan, Ada Penghapusan Denda

Rabu, 4 November 2026 - 06:58 WIB

SERGAP!!Pernah Dipenjara 3 Tahun, Residivis Pencurian Ban Serap Mobil Mewah Ditangkap di Medan

Selasa, 3 November 2026 - 21:56 WIB

Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Polri Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka

Berita Terbaru