SIMALUNGUN — Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Simalungun terus digencarkan. Kali ini, jajaran Polsek Gunung Malela Polres Simalungun mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan sawit.
Pria berinisial ANN (47) itu diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gunung Malela di kawasan Gang Volly, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan dua plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,73 gram.
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media, Jumat malam, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.
“Ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran narkotika yang meresahkan warga. Polres Simalungun melalui Polsek Gunung Malela terus berkomitmen menjaga wilayah agar tetap aman dari ancaman narkoba,” ujar AKP Hengky B. Siahaan.
Berawal dari Informasi Dugaan Transaksi Narkoba
AKP Hengky menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat pada Jumat sekitar pukul 10.00 WIB.
Informasi yang diterima menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan perkebunan sawit di Gang Volly, Nagori Karang Rejo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek kemudian memerintahkan Tim Opsnal bersama personel Unit Reskrim Polsek Gunung Malela untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat tiba di kawasan perkebunan sawit, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang disebutkan dalam informasi awal.
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.
“Pelaku yang mengaku bernama Andolin Siantar Nainggolan itu digeledah, dan dari hasil penggeledahan ditemukan dua buah plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam selembar kertas putih, serta satu unit handphone Oppo A18 warna hitam yang berada di dekatnya,” ungkap AKP Hengky.
Selain dua plastik klip kecil berisi diduga sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo A18 warna hitam dan satu lembar kertas putih yang diduga digunakan sebagai pembungkus barang tersebut.
Polisi Dalami Dugaan Jaringan Pemasok
Dalam pemeriksaan awal, ANN disebut memberikan keterangan mengenai asal barang yang diduga narkotika tersebut.
Kepada petugas, ia diduga mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial C alias Cimot yang disebut berdomisili di wilayah Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Namun, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersebut.
“Keterangan dari pelaku ini akan terus kami dalami untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Kami tidak akan berhenti pada satu pelaku saja, tetapi akan terus menelusuri hingga ke sumbernya,” tegas AKP Hengky B. Siahaan.
Selanjutnya, pria yang diamankan bersama seluruh barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Ajak Warga Lawan Peredaran Narkoba
Di akhir keterangannya, AKP Hengky mengajak masyarakat untuk turut mengambil peran dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Kerja sama antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama dalam mewujudkan Simalungun yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Polisi masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan atas kasus tersebut, termasuk menelusuri keterangan terkait pihak yang diduga menjadi sumber barang.
(Red/Tim)


