SLEMAN – Transformasi organisasi dan layanan pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai digenjot lebih luas. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, perubahan struktur organisasi dan sistem pelayanan harus berujung pada satu hal: memudahkan masyarakat sekaligus memberikan kepastian waktu dalam pengurusan pertanahan.
Nusron mengatakan, transformasi organisasi tidak boleh sekadar mengubah struktur atau menambah unit kerja. Menurutnya, perubahan tersebut harus benar-benar berdampak terhadap kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
“Jadi ending-nya dari semua itu adalah pelayanan. Unit organisasi itu adalah syarat, adalah penunjang. Apa artinya kita lakukan transformasi organisasi kalau ternyata lebih menyulitkan? Jadi ending-nya ini adalah untuk memudahkan,” ujar Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Transformasi Layanan Pertanahan bersama Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) dan 148 Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politeknik Agraria STPN, Sleman, D.I. Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).
Dalam Rakor tersebut, Nusron meminta jajaran Kantah, khususnya di Pulau Jawa dan sejumlah daerah besar di luar Jawa, memastikan transformasi organisasi maupun pelayanan mulai berjalan pada 2026.
Pada tahap awal, transformasi layanan difokuskan pada dua layanan utama, yakni Peralihan Hak dan Pengukuran Terjadwal.
Nusron juga melakukan evaluasi terhadap 10 Kantah yang lebih dahulu menerapkan transformasi struktur organisasi dengan pendekatan kewilayahan pada tingkat kepala seksi.
“Saya hanya sebagai pengantar untuk pertama mengecek 10 Kantah yang sudah melakukan transformasi struktur organisasi, di mana Kepala Seksi (Kasi)-nya menggunakan pendekatan kewilayahan. Apakah efektif atau tidak nanti tolong disampaikan di forum ini,” katanya.
Selain itu, evaluasi dilakukan terhadap 17 Kantah yang menjadi perintis program Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari.
Para kepala Kantah menyampaikan pengalaman selama menerapkan sistem tersebut, termasuk berbagai kendala yang masih ditemui dalam pelaksanaan di lapangan.
Menurut Nusron, evaluasi diperlukan agar berbagai hambatan pelayanan dapat segera diketahui dan dicarikan solusinya. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kepastian waktu penyelesaian permohonan masyarakat.
“Karena intinya Bapak/Ibu sekalian, kita ingin memberikan kepastian kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat itu sebagai pemohon tidak tahu kapan selesainya permohonannya. Ini dulu yang kita mau selesaikan,” tegasnya.
110 Kantah Ditargetkan Bertransformasi Tahun Ini
Transformasi organisasi juga akan diperluas secara bertahap. Nusron menyebut, tambahan 50 Kantah akan masuk dalam transformasi pada 24 September 2026. Kemudian, pada akhir Desember 2026, kembali ditargetkan penambahan 50 Kantah.
Dengan demikian, total transformasi organisasi pada tahun ini ditargetkan mencapai 110 Kantah.
“Karena pada tanggal 24 September tahun ini, tadi saya mendapatkan laporan dari Pak Makarima (Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan MR), langsung akan ditembak tambah 50 kantor. Kemudian pada akhir Desember juga akan ditembak lagi 50 kantor sehingga untuk transformasi keorganisasian tahun ini menjadi 110 kantor,” ungkap Nusron.
Sementara itu, transformasi layanan Peralihan Hak juga ditargetkan menjangkau sedikitnya 110 Kantah.
“Kalau ditambah dengan yang Peralihan Hak ini minimal sama. Jadi 110 kantor,” lanjutnya.
Nusron meminta seluruh Kepala Kanwil dan Kepala Kantah yang masuk dalam agenda transformasi mempersiapkan pelaksanaan secara matang. Ia menekankan, perubahan tersebut harus menghasilkan pelayanan yang lebih mudah, transparan dalam proses, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Jadi Bapak/Ibu yang kita kumpulkan ini adalah Bapak/Ibu yang memimpin kantor yang mau tidak mau memang tahun ini harus sudah bertransformasi, baik transformasi unit organisasinya maupun transformasi pelayanannya,” pungkasnya.
Rakor kemudian dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi transformasi layanan serta organisasi yang dipimpin Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, serta Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana dan Manajemen Risiko (Ortala dan MR) Einstein Al Makarima.
Turut hadir Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.
(


