MEDAN — Belum lama menghirup udara bebas, seorang residivis kasus pencurian berinisial MA (21) kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, pria warga Jalan Pukat I, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, diamankan polisi karena diduga menjadi bandar sekaligus pengedar narkotika jenis ganja.
Personel Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap MA pada Senin (31/8/2026) sore. Dari tangan tersangka, polisi menyita 141 paket ganja kering dengan berbagai ukuran, mulai dari paket siap edar hingga ukuran besar yang diduga akan dipasok kepada pengedar lainnya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan MA di kawasan Medan Tembung.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari. Hingga akhirnya, polisi meringkus MA saat diduga hendak mengedarkan narkotika.
“Pengungkapan kasus ini berkat kerja sama kami dengan masyarakat. Dari tangan pelaku, kami menyita 141 paket daun ganja kering beragam ukuran, mulai dari yang siap edar hingga ukuran besar yang siap untuk dipasok ke pengedar lain,” ungkap Rafli, Minggu (6/9/2026) pagi.
Rafli mengungkapkan, MA ternyata bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Pada 2023, MA pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara pencurian dan baru bebas pada 2025.
Setelah bebas, MA sempat menjalani kehidupan normal dengan bekerja di sebuah pasar malam. Namun, setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), MA diduga memilih jalan pintas untuk mendapatkan uang dengan terjun ke bisnis peredaran ganja.
“Pelaku ini residivis kasus pencurian, menjalankan bisnis haram ini sejak dua bulan lalu usai di-PHK dari pekerjaannya,” terang Rafli.
Menurut Rafli, MA diduga memasok dan mengedarkan ganja di wilayah Medan Tembung dan kawasan Tembung, Kabupaten Deli Serdang. Dalam menjalankan aktivitasnya, MA disebut mampu menjual lebih dari 100 paket ganja dalam waktu satu pekan.
“Pelaku kami pastikan bandar sekaligus pengedar untuk kawasan Tembung. Saat ini kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi,” ujarnya.
Rafli menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok di atas MA.
“Kami pastikan, apa pun itu narkoba akan kami usut tuntas dan akan kami berantas,” pungkasnya.


