BerandaRagamTarget 87 Persen LP2B Tercapai Lebih Cepat, Menteri Nusron Apresiasi Kinerja Jajaran...

Target 87 Persen LP2B Tercapai Lebih Cepat, Menteri Nusron Apresiasi Kinerja Jajaran ATR/BPN

SLEMAN, TopInformasi — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat capaian signifikan dalam perlindungan lahan pertanian. Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional telah mencapai 87,52 persen, melampaui target 87 persen yang sebelumnya ditetapkan untuk dicapai pada akhir 2029.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengapresiasi kinerja jajaran ATR/BPN di seluruh Indonesia yang dinilai berhasil mempercepat pencapaian target tersebut.

“Untuk LP2B, alhamdulillah saya benar bersyukur. Saya terima kasih banget sama tim dari BPN se-Indonesia. Belum selesai 2026, kita sekarang sudah berhasil mengunci LP2B secara nasional di tahun 2026. Belum sampai tahun 2029, jauh lebih cepat dari yang ditargetkan,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Transformasi Layanan Pertanahan di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politeknik Agraria STPN, Sleman, D.I. Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).

Capaian 87,52 persen tersebut melampaui target awal 87 persen sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026.

Menurut Nusron, capaian tersebut menjadi langkah penting dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Sejumlah daerah yang sebelumnya menghadapi tantangan dalam memenuhi target juga telah mencapai atau bahkan melampaui angka yang ditetapkan.

Jawa Barat tercatat mencapai 87,02 persen, sedangkan Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan masing-masing telah mencapai sekitar 88 persen.

Namun, Nusron menegaskan bahwa tercapainya target LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) bukan berarti persoalan perlindungan lahan pertanian telah selesai.

Pemerintah, kata dia, masih perlu menyusun kebijakan mengenai pemanfaatan lahan sawah yang berada di luar kawasan LP2B, sehingga potensi alih fungsi lahan tetap dapat dikendalikan.

Termasuk terhadap sekitar 13 persen lahan sawah di luar LP2B, pemanfaatannya tidak dapat dilakukan secara bebas.

“Alih fungsi pada 13% lahan tersebut tidak berarti boleh dilakukan secara bebas. Boleh, tetapi terbatas,” tegas Nusron.

Di hadapan para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN se-Indonesia dan 148 Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) yang mengikuti Rakor, Nusron meminta kebijakan perlindungan lahan sawah tetap dipertahankan setidaknya hingga 2029.

Hal tersebut berkaitan dengan target pemerintah mencetak sekitar 3 juta hektare sawah baru di luar Pulau Jawa, termasuk di Papua dan Kalimantan Timur.

“Kebijakan ini harus kita pertahankan setidaknya sampai tahun 2029, sampai urusan pencetakan sawah di Papua dan di Kaltim dan di kawasan lain di luar Jawa selesai. Di mana Pak Presiden menargetkan ada tambahan sekitar 3 juta hektare sawah baru,” ujarnya.

Nusron menilai perlindungan lahan pertanian memiliki kaitan erat dengan kedaulatan negara. Karena itu, selama proses pencetakan sawah baru di luar Jawa belum rampung, pemerintah dinilai perlu berhati-hati dalam memberikan ruang bagi alih fungsi lahan pertanian, khususnya di Pulau Jawa.

“Karena soal pangan ini adalah necessary condition. Tidak boleh ditawar. Salah satu bentuk negara kuat, kedaulatan negara kuat adalah masalah pangan. Ini tidak boleh ditawar,” pungkasnya.

Dalam Rakor tersebut, Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.

 

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments