SIMALUNGUN – Tim Jatanras Satreskrim Polres Simalungun menangkap Jonatan Simanjuntak (31), terduga pelaku pencurian tiga unit ponsel di Pos Security Telkom Akses, Jalan Asahan, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar.
Kasus tersebut terjadi pada 12 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Korban yang merupakan security kehilangan dua HP yang sedang dicas dan satu HP yang disimpan di dalam tas, dengan total kerugian ditaksir Rp4 juta.
Setelah hampir dua bulan dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda B. Situngkir berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Perumahan Residen Rambung Merah, Jalan Sumbayak.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Samsung Galaxy A35 5G yang nomor IMEI-nya sesuai dengan milik korban, serta sejumlah kotak kemasan ponsel.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


