ASAHAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan mengungkap dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial J alias J (23) diamankan polisi dengan barang bukti lebih dari 5 kilogram sabu dan 285 butir ekstasi.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT., dalam konferensi pers di Aula Lantai II Wirasatya Polres Asahan, Kamis (10/9/2026).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 5.183,74 gram atau lebih dari 5,1 kilogram. Selain itu, petugas turut menyita 285 butir pil ekstasi dengan berat netto 173,16 gram.
Kasus tersebut terungkap pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 10.45 WIB. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan yang dipimpin Kasat Res Narkoba mengamankan J saat berada di sebuah warung di Lingkungan VII, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas jinjing hitam. Di dalamnya terdapat kotak berbahan triplek yang berisi sejumlah paket narkotika.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan empat bungkus plastik teh Cina merek Chinese Pin Wei yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3.750,38 gram dan netto 3.621,28 gram.
Petugas juga menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 1.433,36 gram dan netto 1.384,88 gram.
Sementara itu, tiga bungkus plastik klip bening lainnya berisi 285 butir pil ekstasi dengan berat netto 173,16 gram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit Handphone OPPO A5i warna ungu (Burgundy), satu tas jinjing hitam dan satu kotak berbahan triplek.
Dijanjikan Rp80 Juta
Berdasarkan pemeriksaan awal, J mengaku barang tersebut diperoleh setelah mendapat perintah dari seseorang yang disebut tidak dikenalnya melalui komunikasi WhatsApp.
J diduga diminta membawa barang tersebut menuju Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Sebagai imbalan, tersangka disebut dijanjikan uang sebesar Rp80 juta apabila barang tersebut telah sampai kepada penerima.
Polisi masih melakukan penanganan terhadap perkara tersebut untuk mengungkap lebih jauh pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
Atas kasus ini, J dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidananya maksimal pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara, sesuai pasal yang disangkakan.
Kapolres Asahan menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Asahan.
Penindakan, kata dia, akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.


