Dari Penjara Kembali ke Narkoba, Residivis Edarkan Sabu Diciduk Polisi di Jalan Brigjen Katamso Medan

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 16:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

MEDAN,topinformasi.com/ – Seorang residivis kasus narkoba kembali harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan sabu di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Gang Lampu 1, Kecamatan Medan Maimun. Pelaku berinisial MK (44) diringkus personel Satresnarkoba Polrestabes Medan saat hendak melakukan transaksi, Selasa (28/4/2026) siang.

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu paket narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 7,04 gram. Penangkapan dilakukan tidak jauh dari kediaman pelaku yang selama ini diduga menjadi lokasi peredaran.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, didampingi Kanit 1 Satresnarkoba AKP Ruspian, SH, MH, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa yang pernah diproses hukum pada tahun 2024.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku adalah residivis narkoba. Ia kembali mengedarkan sabu di lingkungan tempat tinggalnya,” ujar Rafli kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).

Saat dilakukan penangkapan, MK sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengamankannya dengan cara menggendong pelaku guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Lebih lanjut dijelaskan, pelaku nekat kembali terjun ke bisnis haram tersebut setelah bebas dari penjara karena tergiur keuntungan. Dalam setiap gram sabu yang dijual, pelaku disebut bisa meraup keuntungan sekitar Rp100 ribu.

Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok barang haram tersebut.

“Kami tengah mengejar pemasok narkoba kepada pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tegasnya.

BACA JUGA  Dirjenpas Mashudi Mundur Buntut Polemik Lapas Cibinong

Atas perbuatannya, pelaku kini harus kembali mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan undang-undang tentang narkotika.

Teks Foto:

Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang residivis pengedar narkoba di Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu 1, Kecamatan Medan Maimun, dengan barang bukti sabu seberat 7,04 gram, Rabu (29/4/2026).

Follow WhatsApp Channel topinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

INFO KINI!!Bapeda Medan Buka Layanan Pojok PBB di 21 Kecamatan, Ada Penghapusan Denda
Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Polri Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Nama Listyo Sigit Ikut Terseret
Kapolri Mutasi Pejabat Polda Sumut dan Dua Kapolres, Ahmad Fauzi Dalimunthe Bergeser
Kapolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Enam Wakapolda Berganti Jabatan
Sejumlah Perwira Polri Dikabarkan Diciduk, Mabes Polri: Masih Kami Dalami
Diduga Jadi Kurir 599 Vape Narkoba, Oknum Pegawai Lapas Kelas I Medan Ditangkap di Hotel Jalan Setia Budi
Diduga Dibekingi Oknum Brimob, PT Sumber Makmur Beton Disorot: 12 Karyawan Dipecat Tanpa Pesangon
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 13:43 WIB

INFO KINI!!Bapeda Medan Buka Layanan Pojok PBB di 21 Kecamatan, Ada Penghapusan Denda

Selasa, 3 November 2026 - 21:56 WIB

Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Polri Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka

Selasa, 3 November 2026 - 21:41 WIB

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Nama Listyo Sigit Ikut Terseret

Selasa, 3 November 2026 - 19:20 WIB

Kapolri Mutasi Pejabat Polda Sumut dan Dua Kapolres, Ahmad Fauzi Dalimunthe Bergeser

Selasa, 3 November 2026 - 19:10 WIB

Kapolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Enam Wakapolda Berganti Jabatan

Berita Terbaru