Medan , TOPINFORMASI.com
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto menegaskan perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia harus menjadi fondasi dalam memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kapolda saat membuka Penyuluhan Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 yang berlangsung di Mapolda Sumatera Utara, Rabu (29/7/2026). Kegiatan menghadirkan Analisis dan Advokasi Hukum Utama Tk. II Divisi Hukum Polri Brigjen Pol. Tony Binsar Marpaung beserta tim sebagai narasumber.
Turut hadir Wakapolda Sumut, Irwasda Polda Sumut, para Pejabat Utama Polda Sumut, serta para Kapolres jajaran yang mengikuti penyuluhan sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan pemahaman hukum personel.
Dalam sambutannya, Irjen Pol. Whisnu mengatakan perubahan regulasi kepolisian merupakan respons terhadap perkembangan zaman, kemajuan teknologi, serta semakin kompleksnya tantangan tugas kepolisian. Menurutnya, ruang kejahatan kini berkembang dari pola konvensional menuju kejahatan digital yang lintas wilayah dengan modus operandi yang semakin beragam.
“Perubahan Undang-Undang Kepolisian harus kita pahami dalam konteks perubahan zaman dan perkembangan tugas kepolisian itu sendiri. Ukuran keberhasilan Polri saat ini bukan hanya seberapa efektif menegakkan hukum, tetapi juga bagaimana kewenangan tersebut digunakan secara proporsional, transparan, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ujar Kapolda.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 yang berlaku sejak 17 Juni 2026 memuat sejumlah perubahan strategis, di antaranya penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri, pengaturan penempatan anggota Polri aktif di jabatan tertentu di luar institusi, peluang bagi penyandang disabilitas untuk bergabung pada bidang tertentu, penguatan penanganan tindak pidana siber, pemanfaatan teknologi dalam pelayanan kepolisian, hingga penguatan fungsi pengawasan melalui perluasan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional.
Meski demikian, Kapolda mengingatkan bahwa perubahan regulasi tidak boleh dimaknai sebagai bertambahnya kewenangan semata. Menurutnya, setiap kewenangan tambahan harus diiringi dengan peningkatan tanggung jawab, integritas, profesionalisme, serta pengawasan terhadap setiap tindakan kepolisian.
“Semakin besar kewenangan yang diberikan negara, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan kewenangan tersebut digunakan secara benar. Kewenangan tanpa pemahaman hukum dapat melahirkan kesalahan, kewenangan tanpa pengawasan membuka ruang penyimpangan, sedangkan kewenangan tanpa integritas akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegasnya.
Irjen Pol. Whisnu juga menyoroti tantangan keamanan di Sumatera Utara yang semakin kompleks, mulai dari kejahatan narkotika, perdagangan orang, kejahatan siber, konflik sosial, persoalan agraria, penyebaran hoaks, hingga berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kondisi tersebut, kata dia, menuntut setiap personel memiliki kemampuan mengambil keputusan yang berlandaskan hukum, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan situasi.
Sebagai pedoman pelaksanaan tugas, Kapolda memberikan tiga penekanan kepada seluruh personel. Pertama, memahami dan mengimplementasikan seluruh substansi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 sebagai dasar setiap pengambilan keputusan. Kedua, melaksanakan kewenangan secara profesional, proporsional, transparan, akuntabel, serta menghormati hak asasi manusia dengan terus meningkatkan kompetensi dan pemanfaatan teknologi. Ketiga, membangun budaya hukum yang berintegritas, disiplin, terbuka terhadap pengawasan, serta menyebarluaskan hasil penyuluhan kepada seluruh jajaran agar tercipta keseragaman pemahaman hukum.
Kapolda berharap seluruh peserta mengikuti penyuluhan dengan sungguh-sungguh dan meneruskan materi yang diperoleh kepada seluruh personel di satuan kerja masing-masing sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
“Dengan pemahaman hukum yang semakin baik, saya berharap setiap personel mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sehingga kepercayaan publik terhadap Polri terus meningkat,” pungkasnya.



