Kasus Pojok Baca Digital Desa Rp 2,1 Miliar Di Titik Kritis: AMPERA Soroti Risiko Perkara Tanpa Audit BPK

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 14:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Batubara,topinformasi.com/-Penanganan dugaan penyimpangan proyek Pojok Baca Digital Desa senilai Rp2,115.000.000 di 141 desa se-Kabupaten Batubara dinilai memasuki fase krusial yang dapat memengaruhi arah pembuktian perkara.

Hal itu di ungkapkan kordinator Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kabupaten Batubara (AMPERA) Ahmad Fatih Sultan, Rabu 29/4/2026. Sosok yang akrab di sapa Sulton itu mengingatkan agar proses hukum berjalan secara cermat dan terukur, mengingat audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berlangsung.

Menurut Sulton, tanpa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terdapat risiko bahwa konstruksi pembuktian belum sepenuhnya kuat, baik dalam menilai potensi kerugian negara maupun dalam memahami konteks peristiwa secara utuh.

Ditegaskannya bahwa kehati-hatian merupakan prasyarat dalam penanganan perkara keuangan negara”, tegasnya.

“Penegakan hukum tidak cukup hanya cepat, tetapi harus tepat. Tanpa basis audit yang utuh, langkah yang terburu-buru berpotensi diuji di kemudian hari,” ketusnya.

Sulton menambahkan bahwa hasil audit BPK nantinya tidak hanya penting untuk menilai potensi kerugian negara, tetapi juga membantu aparat penegak hukum dalam memahami konteks peristiwa secara lebih presisi, termasuk untuk menilai secara hati-hati ada atau tidaknya unsur kesengajaan (mens rea).

“Dari audit yang komprehensif, dapat dibedakan apakah suatu persoalan berada dalam ranah administratif, kelalaian, atau memerlukan pendalaman lebih lanjut. Penilaian ini tidak dapat dilakukan secara terburu-buru,” katanya.

AMPERA memandang bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat bersama tim ahli merupakan langkah awal yang penting dalam memetakan persoalan. Namun demikian, dalam kerangka sistem keuangan negara, hasil tersebut tetap perlu disandingkan dengan audit BPK sebagai rujukan eksternal.

BACA JUGA  Dampingi Wali Kota Tinjau Jalan di Selat Tanjung Medan, Camat Datuk Bandar Timur Siap Kawal Pembangunan

Dalam konteks itu, AMPERA mendorong aparat penegak hukum Polres Batubara untuk tidak tergesa-gesa menggelar perkara serta segera membangun koordinasi yang proporsional dengan BPK guna menyelaraskan data dan pendekatan penanganan.

“Sinkronisasi menjadi penting untuk menjaga keselarasan data dan kualitas pembuktian. Ini akan menentukan kekuatan perkara ke depan,” ujar Sulton.

Lebih jauh, AMPERA menekankan bahwa penelusuran tidak cukup berhenti pada aspek administratif, tetapi juga perlu mencakup pengujian teknis secara objektif, antara lain kesesuaian spesifikasi barang dengan dokumen pengadaan, kualitas dan kuantitas terhadap nilai anggaran, serta proses verifikasi teknis yang melandasi pencairan dana.

Peran perangkat daerah, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), dipandang perlu ditelaah secara proporsional sesuai fungsi pembinaan dan verifikasi yang melekat.

BACA JUGA  Ratusan Mahasiswa GMNI Bakar Ban di Depan Kodim 0201/Medan, Tuntut TNI Kembali ke Barak

“Jika terdapat ketidaksesuaian, maka hal itu perlu diuji secara jernih, apakah berada dalam batas administratif atau memerlukan pendalaman lebih lanju, tanpa mendahului kesimpulan hukum,” tendasnya.

Lebih jauh, AMPERA akan terus mengawal proses ini secara kritis dan konstruktif, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati seluruh mekanisme hukum yang berjalan.

“Dalam perkara keuangan negara, yang dipertaruhkan bukan hanya hasil akhir, tetapi juga ketepatan prosesnya. Presisi adalah bentuk tanggung jawab,” tpungkas Sulton. (dr)

Follow WhatsApp Channel topinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

INFO KINI!!Bapeda Medan Buka Layanan Pojok PBB di 21 Kecamatan, Ada Penghapusan Denda
Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Polri Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Nama Listyo Sigit Ikut Terseret
Kapolri Mutasi Pejabat Polda Sumut dan Dua Kapolres, Ahmad Fauzi Dalimunthe Bergeser
Kapolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Enam Wakapolda Berganti Jabatan
Sejumlah Perwira Polri Dikabarkan Diciduk, Mabes Polri: Masih Kami Dalami
Operasi Patuh Toba 2026, Polda Sumut Tindak Pelanggar Lalu Lintas di Medan Amplas
Eks Wali Kota Sibolga Ditahan Polda Sumut, Terseret Kasus Korupsi Pasar Ikan Rp22 Miliar
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 13:43 WIB

INFO KINI!!Bapeda Medan Buka Layanan Pojok PBB di 21 Kecamatan, Ada Penghapusan Denda

Selasa, 3 November 2026 - 21:56 WIB

Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Polri Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka

Selasa, 3 November 2026 - 21:41 WIB

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Nama Listyo Sigit Ikut Terseret

Selasa, 3 November 2026 - 19:20 WIB

Kapolri Mutasi Pejabat Polda Sumut dan Dua Kapolres, Ahmad Fauzi Dalimunthe Bergeser

Selasa, 3 November 2026 - 19:10 WIB

Kapolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Enam Wakapolda Berganti Jabatan

Berita Terbaru