Lingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

LSM Strategi Minta Kejari Sergai Usut Tuntas Dugaan Korupsi Retribusi Parkir Dishub

87
×

LSM Strategi Minta Kejari Sergai Usut Tuntas Dugaan Korupsi Retribusi Parkir Dishub

Sebarkan artikel ini

TEBING TINGGI ,TOPINFORMASI.COM  Ketua DPK LSM Strategi Tebing Tinggi–Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Ridwan Siahaan, meminta Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai bersikap terbuka dan responsif dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi penerimaan retribusi parkir di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul surat laporan pengaduan yang telah dilayangkan LSM Strategi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sergai terkait dugaan ketidaksesuaian penerimaan retribusi parkir dan pendapatan lainnya sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Sergai Tahun Anggaran 2022, 2023 dan 2024.

Dalam surat laporan pengaduan bernomor 118/LP-DPK/LSM STRATEGI/TT-SB/II/2026 tertanggal 4 Februari 2026 itu, LSM Strategi memaparkan data laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai pada Dinas Perhubungan sebagai PAD dari instansi tersebut.

Ridwan Siahaan mengatakan keterbukaan informasi publik sangat penting guna memastikan pengelolaan pendapatan daerah berjalan transparan dan akuntabel.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai terbuka dan memberikan perhatian khusus dalam penanganan laporan dugaan korupsi retribusi ini. Karena menyangkut penerimaan daerah yang wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

Menurut Ridwan, laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan sekitar empat bulan lalu itu muncul akibat minimnya penerimaan retribusi parkir dan retribusi lainnya yang diterima Dishub Sergai.

Berdasarkan data laporan keuangan pemerintah daerah yang dipelajari pihaknya, terdapat sejumlah realisasi retribusi yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih rinci, termasuk potensi penerimaan parkir di tepi jalan umum.

Ia menyebut pihaknya menduga penerimaan retribusi parkir di tepi jalan umum masih belum sesuai dengan potensi sebenarnya di lapangan.

“Kami meminta Kejari Sergai serius dalam menangani laporan dugaan korupsi retribusi ini. Jangan sampai laporan dugaan kebocoran PAD yang merugikan daerah ini hanya jalan di tempat,” tegasnya.

Ridwan juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengirimkan surat permohonan informasi kepada Dishub Sergai terkait data titik potensi parkir, dasar penetapan target retribusi, serta alasan tidak tertagihnya piutang retribusi menara telekomunikasi.

“Namun pihak Dishub Sergai diduga sengaja berupaya menutupi keterbukaan informasi dengan tidak menjawab surat permohonan informasi tersebut,” tandasnya.

Ia meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan retribusi daerah.

“Kami hanya meminta transparansi. Jika memang pengelolaannya sudah sesuai aturan, tentu harus dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” katanya lagi.

Selain itu, Ridwan meminta pihak Kejari Sergai dapat bersinergi dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Menurutnya, langkah yang dilakukan LSM Strategi merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun data penerimaan retribusi parkir di tepi jalan umum yang dilaporkan Dishub Sergai sebagai PAD diketahui pada tahun 2022 sebesar Rp339.250.000, tahun 2023 sebesar Rp405.250.000, dan tahun 2024 sebesar Rp415.000.000.

Sementara pada tahun 2025, realisasi retribusi parkir di tepi jalan umum justru mengalami penurunan menjadi Rp344.100.000 sesuai hasil pembahasan LKPj Bupati Sergai Tahun Anggaran 2025.

“Sehingga patut dugaan perbuatan melawan hukum ini ditindaklanjuti guna mengetahui penyebab dan kerugian yang ditimbulkan dari penerimaan retribusi ini,” tegas Ridwan Siahaan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa kasus tersebut sedang ditindaklanjuti.

“Sudah ditindaklanjuti bidang pidsus bang, saat ini sedang menunggu hasil dari Inspektorat,” ujarnya singkat.

Foto: Kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai di Jalan Negara, Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *