JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama sertifikat dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.
Layanan tersebut diluncurkan bertepatan dengan HUT ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8/2026), sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, penerapan layanan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses balik nama sertifikat.
“Fase satu di 17 kantor, kita mulai hari ini Peralihan Hak Terintegrasi. Kita nyatakan efektif 10 hari,” kata Nusron saat peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Nusron menjelaskan, Peralihan Hak Terintegrasi terdiri atas tiga tahapan. Tahap pertama adalah verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama tiga hari.
Verifikasi tersebut menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, apabila dalam tiga hari BPHTB tidak diverifikasi pemerintah daerah, permohonan dianggap telah disetujui.
Tahap kedua berupa pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari.
Selanjutnya, berkas permohonan diproses di Kantor Pertanahan dengan waktu paling lama lima hari.
Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak ditargetkan rampung maksimal 10 hari.
Pada tahap awal, layanan ini diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah), yakni Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, Kota Depok, Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.
Sebagai bentuk komitmen, 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase pertama menandatangani Pakta Integritas. Penandatanganan dilakukan secara langsung maupun daring.
Penerapan layanan tersebut selanjutnya akan diperluas secara bertahap. Sebanyak 24 Kantah direncanakan bergabung pada 24 September 2026.
Kementerian ATR/BPN menargetkan cakupan layanan Peralihan Hak Terintegrasi mencapai 100 Kantah pada akhir Desember 2026.
Nusron menyebut, 100 Kantah tersebut merupakan kantor dengan volume layanan terbesar dan diperkirakan telah mencakup sekitar 85 persen dari total layanan pertanahan.
“100 kantor ini sudah melayani sekitar 85 persen dari total layanan pertanahan. Sementara itu, kantor di luar 100 besar hanya mencakup sekitar 15 persen,” ujarnya.
Menurut Nusron, transformasi pelayanan pertanahan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian sekaligus memastikan hak dasar masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik di bidang pertanahan dapat terpenuhi.
“Kita ini adalah pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan memberikan ini, maka kita memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi oleh negara,” katanya. (MW/JR)













