Sleman – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses sertipikasi tanah.
Melalui layanan tersebut, pemohon dapat mengetahui jadwal pengukuran setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh petugas Kantor Pertanahan (Kantah).
Salah satu warga Sleman, D.I. Yogyakarta, Sulis, mengaku merasakan langsung manfaat layanan tersebut saat mengurus sertipikasi tanah untuk pertama kalinya.
“Ternyata pengurusan sertipikat itu tidak se-horor yang selalu masyarakat takutkan. Prosesnya cepat sekali dan tidak serumit yang dikira. Surprise sekali, enggak sampai 12 hari sudah jadi Peta Bidang Tanah (PBT) saya,” kata Sulis saat ditemui di Kantah Kabupaten Sleman, Kamis (20/8/2026).
Sulis mulai melengkapi berkas pada 31 Juli 2026. Tiga hari kemudian, dia mendapat informasi mengenai pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) sekaligus jadwal pengukuran tanah.
Pada 10 Agustus, Sulis kembali mendapat pemberitahuan bahwa PBT miliknya telah selesai. Dokumen tersebut kemudian diambilnya di Kantah Kabupaten Sleman pada Kamis (20/8/2026).
Menurut Sulis, layanan Pengukuran Terjadwal memberikan kepastian karena masyarakat dapat mengetahui waktu pelaksanaan pengukuran sejak awal.
“Program baru ini kita juga bisa memilih harinya, kapan waktunya diukur. Jadwalnya tepat dan sesuai dengan yang dijanjikan,” ujarnya.
ATR/BPN menargetkan masa tunggu masyarakat untuk mendapatkan jadwal pengukuran maksimal tujuh hari setelah persyaratan permohonan dinyatakan lengkap.
Setelah pengukuran selesai, hasil pengukuran diproses hingga menjadi PBT dengan target maksimal lima hari. Dengan demikian, keseluruhan proses dari permohonan hingga terbitnya PBT ditargetkan selesai paling lama 12 hari.
Manfaat serupa juga dirasakan Dewi Lestari, warga yang sebelumnya sudah beberapa kali mengurus sertipikat tanah. Dia menilai layanan Pengukuran Terjadwal membuat proses pertanahan lebih transparan.
“Kalau yang dulu saya tidak pernah tahu kapan jadwalnya, kapan pengukurannya, dan siapa yang mengukur. Sekarang alhamdulillah sudah tahu siapa pengukurnya dan kapan diukurnya, jadi tidak perlu menunggu lama,” kata Dewi.
Dewi pun mengajak masyarakat yang memiliki tanah belum bersertipikat untuk segera mengurusnya melalui Kantah.
“Masyarakat seluruh Indonesia saya sarankan untuk segera mengurus tanah yang belum bersertipikat. Karena ternyata pelayanan di Kantah itu bagus, prosesnya cepat, dan masyarakat mendapat kepastian,” ujarnya.
Kementerian ATR/BPN menyebut layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 446 Kantah di seluruh Indonesia. Melalui layanan ini, pemohon dapat mengetahui jadwal pengukuran bidang tanah setelah berkas permohonannya dinyatakan lengkap.
Layanan tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang diarahkan untuk memberikan kepastian waktu, mempercepat proses, serta meningkatkan transparansi bagi masyarakat.
Bagi masyarakat, kepastian jadwal pengukuran diharapkan dapat membuat proses sertipikasi tanah menjadi lebih mudah dan tidak lagi identik dengan waktu tunggu yang tidak pasti.













