Medan ,TOPINFORMASI.COM
Pengadilan Negeri (PN) Medan didesak segera mengeksekusi putusan sengketa klaim asuransi yang telah berkekuatan hukum tetap terkait nasabah PT Verena Multifinance, Bakti Bawan. Kuasa hukum nasabah menyebut pihak leasing dan perusahaan asuransi belum menjalankan putusan meski telah dua kali mendapat aanmaning (teguran) dari pengadilan.
Kuasa Hukum Bakti Bawan, Halman Manullang SH MH, mengatakan kliennya kehilangan mobil Toyota Fortuner VRZ 2.4 AT tahun 2018 yang masih dalam masa kredit pada Agustus 2021 di Jalan AH Nasution, Medan Johor. Kendaraan tersebut telah diasuransikan melalui Pan Pacific Insurance Cabang Medan.
“Klien kami sudah melaporkan kehilangan ke polisi dan melengkapi seluruh dokumen yang diminta. Namun klaim asuransi tetap ditolak, sehingga perkara dibawa ke BPSK Kota Medan,” kata Halman kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Menurut Halman, BPSK Kota Medan mengabulkan gugatan konsumennya melalui Putusan Nomor 050/Arbitrase/2023/BPSK.Mdn tertanggal 14 September 2023. Karena tidak ada upaya hukum dari pihak perusahaan, putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, pada 2025 pihaknya mengajukan permohonan eksekusi ke PN Medan hingga terbit penetapan eksekusi dan pengadilan telah dua kali melayangkan aanmaning kepada PT Verena Multifinance dan Pan Pacific Insurance.
“Namun sampai sekarang putusan itu belum juga dijalankan. Kami berharap PN Medan segera melakukan eksekusi,” ujarnya.
Halman mengaku saat ini pihaknya tengah berupaya mencari aset milik perusahaan asuransi untuk diajukan penyitaan sebagai bagian dari proses eksekusi.
Dalam amar putusannya, BPSK menghukum pelaku usaha membayar sisa klaim asuransi sebesar Rp299.374.000 kepada konsumen. Selain itu, PT Pan Pacific Insurance juga diwajibkan melunasi sisa angsuran konsumen kepada PT Verena Multifinance sebesar Rp191.126.000.
Terpisah, Humas PN Medan, Soniady, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait permintaan eksekusi tersebut, belum memberikan penjelasan rinci.
“Mohon waktu,” jawabnya singkat.



