Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi pelayanan pertanahan dengan menghadirkan program Pengukuran Terjadwal di 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.
Program tersebut memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sejak permohonan pendaftaran tanah diajukan hingga proses pengukuran dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT).
Melalui layanan ini, masyarakat mendapatkan jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari. Setelah proses pengukuran dilakukan, penyelesaian PBT ditargetkan paling lama lima hari.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, penerapan Pengukuran Terjadwal menjadi salah satu langkah penting untuk memangkas ketidakpastian dalam pelayanan pertanahan.
“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” kata Nusron saat peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Nusron menjelaskan, program tersebut juga menerapkan prinsip first in, first out (FIFO). Artinya, permohonan yang masuk lebih dahulu akan diproses lebih dahulu.
Dengan mekanisme itu, masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian kapan petugas akan melakukan pengukuran tanah.
“Kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” ujarnya.
Secara nasional, masa tunggu pengukuran tanah di Kantah saat ini telah mencapai rata-rata nol hingga satu hari. Namun, masih terdapat empat Kantah yang masa tunggunya tercatat lebih dari tujuh hari.
Keempat Kantah tersebut yakni Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin.
Kementerian ATR/BPN menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap empat Kantah tersebut untuk mencari solusi atas kendala yang masih terjadi sehingga target waktu pelayanan dapat diterapkan secara optimal.
Menurut Nusron, Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, terukur dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkasnya.
Dengan diterapkannya Pengukuran Terjadwal di 446 Kantah, Kementerian ATR/BPN berharap pelayanan pertanahan semakin transparan, terukur dan mampu memberikan kepastian waktu bagi masyarakat.













