JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan sistem organisasi berbasis wilayah di 10 Kantor Pertanahan (Kantah). Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi organisasi untuk mempercepat pelayanan pertanahan sekaligus memperkuat penanganan persoalan di daerah.
Penerapan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru tersebut mulai berlaku pada 17 Agustus 2026. Sistem yang sebelumnya menggunakan pendekatan sektoral atau tematik kini diarahkan menjadi berbasis kewilayahan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, perubahan tersebut membuat setiap seksi di Kantah memiliki tanggung jawab terhadap wilayah tertentu, termasuk administrasi dan kondisi pertanahan di wilayah tersebut.
“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa, sekarang tidak model begitu,” ujar Nusron saat peluncuran transformasi layanan dan organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Menurutnya, melalui sistem baru, kepala seksi bertanggung jawab terhadap kondisi pertanahan di wilayah kerja masing-masing. Pola ini dinilai dapat membuat jajaran Kantah lebih memahami karakteristik dan persoalan pertanahan di lapangan.
“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” katanya.
Dengan pendekatan berbasis wilayah, penyelesaian persoalan pertanahan diharapkan tidak lagi berjalan secara terpisah antarbidang. Setiap jajaran Kantah dituntut memberikan pelayanan yang lebih terintegrasi, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pada tahap awal, penerapan SOTK berbasis wilayah dilakukan di 10 Kantah, yakni Kantah Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, transformasi tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Salah satunya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.
Selain itu, terdapat Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.
Kedua regulasi tersebut menjadi landasan penataan kelembagaan sekaligus penerapan organisasi berbasis wilayah, termasuk dalam pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, dan alur kerja pelayanan di Kantah.
Dalu menegaskan, transformasi organisasi diarahkan agar Kantah bekerja lebih dekat dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing.
“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya,” ujarnya.
Dengan perubahan tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap pelayanan pertanahan dapat berlangsung lebih cepat dan terintegrasi, sekaligus mempercepat deteksi serta penanganan berbagai persoalan pertanahan di daerah.













