Hukum & KriminalLingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Polres Tanjung Balai Ringkus Pengedar Sabu di Jalan D.I. Panjaitan

8
×

Polres Tanjung Balai Ringkus Pengedar Sabu di Jalan D.I. Panjaitan

Sebarkan artikel ini

TANJUNG BALAI,TOPINFORMASI.COM  – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MY (45), warga Desa Air Joman Baru, Kabupaten Asahan, diamankan petugas di Jalan D.I. Panjaitan, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh KBO Satres Narkoba bersama tim opsnal tersebut berlangsung pada Jumat dini hari (22/5/2026) sekitar pukul 00.25 WIB.

Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Resnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat menuju lokasi. Petugas berhasil mengamankan tersangka MY dan langsung melakukan penggeledahan badan serta pakaian,” ujar AKP Yudi Fitriansyah.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan di antaranya 1 paket klip kecil sabu seberat 0,14 gram yang ditemukan di kantong baju tersangka, 8 paket klip kecil sabu dengan berat 2,67 gram, serta 3 paket klip sedang sabu seberat 3,33 gram yang dibalut tisu dan disimpan di dalam kotak rokok.

Selain itu, polisi juga menyita 1 unit timbangan digital, 2 buah pipet runcing, puluhan plastik klip transparan kosong siap pakai, uang tunai sebesar Rp703.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, 1 unit telepon genggam merek Vivo, serta baju lengan panjang milik tersangka.

Total keseluruhan narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat kotor mencapai 6,14 gram.

Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, MY mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial “V” yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Balai guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka MY diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKP Yudi Fitriansyah menegaskan, Polres Tanjung Balai akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus bertindak tegas namun tetap humanis serta berintegritas dalam melayani masyarakat demi mewujudkan Tanjung Balai yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *