Medan , TOPINFORMASI.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menetapkan seorang anggota DPRD Kota Medan berinisial AT sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kasus tersebut berawal dari laporan Robin terkait insiden yang terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (5/6/2026). Dalam laporannya, Robin menuding AT bersama istri dan anaknya melakukan dugaan penganiayaan setelah terjadi perselisihan yang dipicu saat kendaraan korban berpapasan dengan mobil milik AT di depan rumah terlapor.
Menurut keterangan pelapor, perselisihan bermula ketika mobil yang dikendarainya melintasi polisi tidur hingga menimbulkan suara yang diduga memancing emosi terlapor. Adu mulut kemudian terjadi dan berujung pada dugaan tindakan kekerasan.
Robin mengaku mengalami luka memar pada bagian wajah dan lengan akibat kejadian tersebut. Ia juga menyebut keluarganya kembali didatangi pihak terlapor setelah dirinya tiba di rumah.
Laporan itu kemudian ditangani Satreskrim Polrestabes Medan. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana sehingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis membenarkan bahwa AT telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani pemeriksaan dengan status tersebut.
“Yang bersangkutan sudah tersangka,” ujar Adrian kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Meski demikian, Adrian belum menjelaskan apakah AT telah ditahan usai menjalani pemeriksaan. Menurutnya, seluruh perkembangan perkara, termasuk status hukum lebih lanjut, akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers.
“Detailnya akan kami sampaikan, mohon bersabar,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak AT maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut.



