Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tebing Tinggi, Erwin Suheri Damanik, meminta seluruh lurah meningkatkan kewaspadaan dan kemampuan deteksi dini terhadap berbagai modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di wilayah masing-masing.
Hal itu disampaikan saat membuka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar di Aula Hotel Malibou, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tebing Tinggi, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan tersebut diikuti para lurah se-Kota Tebing Tinggi dan sejumlah kepala desa dari Kabupaten Serdang Bedagai. Hadir dalam acara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Benyamin Kali Patempal Harahap, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Erwan Budiawan, perwakilan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tebing Tinggi Zahidin, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Erwin menegaskan bahwa semakin terbukanya mobilitas masyarakat di era global menuntut pemerintah daerah memperkuat pengawasan hingga ke tingkat kelurahan dan desa. Menurutnya, lurah dan kepala desa memiliki posisi strategis karena mengenal langsung kondisi masyarakat dan potensi wilayahnya.
“Kelurahan merupakan garda terdepan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Karena itu, lurah harus aktif melakukan pemetaan wilayah, memperkuat koordinasi dengan perangkat lingkungan, serta menjadi agen edukasi agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi,” ujarnya.
Erwin mengapresiasi program Desa Binaan Imigrasi sebagai langkah preventif dalam mencegah TPPO dan TPPM. Ia menilai keberhasilan program tersebut membutuhkan sinergi lintas sektor, mulai dari Dinas Ketenagakerjaan, Disdukcapil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), aparat penegak hukum, hingga pemerintah kelurahan dan desa.
Ia juga mengingatkan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
“Semoga seluruh peserta dapat menjadi agen edukasi di wilayah masing-masing sehingga masyarakat semakin memahami bahaya perdagangan orang dan pentingnya prosedur migrasi yang aman serta legal,” katanya.
Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, Erwan Budiawan, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pemerintah desa dan kelurahan mengenai bahaya serta berbagai modus operandi TPPO dan TPPM.
Selain itu, kegiatan ini juga diarahkan untuk mengoptimalkan peran Desa Binaan Imigrasi sebagai pusat edukasi masyarakat serta mendukung pengawasan keimigrasian melalui deteksi dini terhadap keberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan aparatur desa dan kelurahan semakin aktif melakukan pengawasan, memberikan edukasi kepada masyarakat, serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait guna mencegah praktik perdagangan orang dan penyelundupan manusia sejak dari tingkat akar rumput.