Hukum & KriminalNasional

Sorotan Publik Mengarah ke Dirut PUD RPH Medan Irwansyah Gultom, Masih Aktif Beracara sebagai Advokat di Sidang Tipikor

11
×

Sorotan Publik Mengarah ke Dirut PUD RPH Medan Irwansyah Gultom, Masih Aktif Beracara sebagai Advokat di Sidang Tipikor

Sebarkan artikel ini

MEDAN, TOPINFORMASI.COM-Status Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Rumah Potong Hewan (RPH) Medan, Irwansyah Gultom, menjadi sorotan publik setelah terpantau aktif beracara sebagai kuasa hukum atau advokat dalam persidangan perkara dugaan korupsi, meski telah resmi menjabat sebagai pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

 

Hal ini terungkap ketika Irwansyah Gultom terlihat duduk di kursi penasehat hukum dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi. Persidangan tersebut berlangsung di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/5/2026).

 

Potensi Konflik Kepentingan dan Pelanggaran Etik

 

Praktik rangkap jabatan antara pimpinan BUMD dan profesi advokat dinilai banyak pihak berpotensi menimbulkan persoalan etik serta konflik kepentingan (conflict of interest). Meskipun tidak ada larangan eksplisit dalam undang-undang yang secara spesifik menyatakan “Direktur Utama BUMD dilarang berstatus advokat”, namun prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) menuntut direksi untuk bekerja secara profesional, independen, dan penuh waktu.

 

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 20, disebutkan bahwa advokat dilarang memegang jabatan lain yang dapat bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya. Di sisi lain, sebagai Direksi BUMD, Irwansyah memiliki kewajiban fidusia untuk mengelola aset daerah secara optimal. Jika seorang Dirut masih aktif menerima kuasa, beracara di pengadilan, atau menjalankan praktik litigasi, hal ini dikhawatirkan dapat mengurangi fokus dan independensi dalam pengelolaan perusahaan daerah.

 

“Seorang direktur utama BUMD semestinya fokus menjalankan tugas pengurusan perusahaan daerah. Apabila masih aktif berlitigasi, hal itu berpotensi dipersoalkan karena dapat mempengaruhi independensi jabatan,” ujar salah satu pengamat hukum tata negara yang dimintai keterangan terpisah.

 

Status Irwansyah juga dapat diuji melalui aturan internal PUD RPH Medan, Peraturan Wali Kota Medan mengenai kode etik pejabat BUMD, kontrak pengangkatan direksi, serta Kode Etik Advokat yang diatur oleh organisasi seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

 

Latar Belakang Jabatan

 

Diketahui, Irwansyah Gultom resmi dilantik sebagai Direktur Utama PUD RPH Medan oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Bayu Putra Waas, pada Senin (5/1/2026). Pelantikan tersebut merupakan bagian dari penyegaran jajaran direksi di tiga PUD Kota Medan untuk periode 2026–2030. Dalam struktur direksi PUD RPH Medan, Irwansyah didampingi oleh Jadi Pane (Direktur Operasional), Ardiansyah (Direktur Keuangan dan SDM), dan Rosmidawati (Direktur Pengembangan).

 

Hingga berita ini ditayangkan, Irwansyah Gultom belum memberikan tanggapan resmi terkait kontroversi peran gandanya tersebut. Terpantau, ia masih mengikuti proses persidangan di PN Medan dengan agenda pemeriksaan keterangan para saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Tebing Tinggi.

 

Publik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan diharapkan dapat meminta klarifikasi lebih lanjut terkait apakah aktivitas beracara tersebut telah dilaporkan atau mendapat izin dari instansi pembina BUMD, serta apakah hal tersebut melanggar kontrak kerja yang telah ditandatangani saat pelantikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *