Berita Utama & HeadlineHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Isu Kota Deli Megapolitan Disebut “Tak Punya SHM”, Hasil Investigasi: Proyek Kantongi HGB Atas Nama PT NDP

35
×

Isu Kota Deli Megapolitan Disebut “Tak Punya SHM”, Hasil Investigasi: Proyek Kantongi HGB Atas Nama PT NDP

Sebarkan artikel ini

Isu Kota Deli Megapolitan Disebut “Tak Punya SHM”, Hasil Investigasi: Proyek Kantongi HGB Atas Nama PT NDP

DELI SERDANG ,Topinformasi.com – Beredar informasi di tengah masyarakat yang menyebutkan bahwa proyek Kota Deli Megapolitan (KDM) diduga menyesatkan konsumen dengan menyatakan proyek tersebut bukan untuk dijual, melainkan hanya untuk dikelola, serta tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Isu itu bahkan menyebut sekitar 1.300 konsumen terancam “gigit jari”.

Menanggapi isu tersebut, awak media melakukan penelusuran dan investigasi lapangan, termasuk menelaah dokumen serta fakta yang terungkap dalam persidangan. Hasilnya, proyek Kota Deli Megapolitan diketahui telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo, yang merupakan anak perusahaan PTPN I di bidang properti dan bekerja sama dengan PT Ciputra KPSN.

HGB Terbit atas Permohonan Hak Baru

Berdasarkan hasil investigasi, HGB tersebut terbit melalui mekanisme permohonan hak baru *dengan masa berlaku* selama 30 tahun yang diajukan oleh PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP). Sebelumnya dilakukan proses inbreng (penyertaan aset) dari PTPN kepada PT NDP sebagai bagian dari skema kerja sama pengelolaan dan optimalisasi aset.

Langkah ini disebut berkaitan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang perubahan kawasan perkebunan menjadi kawasan permukiman, industri, dan bisnis.

Selain itu, berdasarkan penelusuran media, sebagian lahan eks HGU PTPN sebelumnya dilaporkan dikuasai secara ilegal oleh pihak-pihak yang disebut sebagai mafia tanah. Dalam kondisi tersebut, PTPN tetap menanggung kewajiban pajak, namun pemanfaatan lahan diduga dinikmati pihak lain secara tidak sah. Atas dasar itulah, dengan persetujuan Kementerian BUMN, dilakukan kerja sama operasi (KSO) melalui PT NDP untuk mengoptimalkan aset negara.

Baca Juga:

HGB Dinilai Sah Secara Hukum

Terbitnya sertifikat HGB pada proyek KDM dinilai menjawab tudingan bahwa HGU tidak dapat diubah menjadi HGB. HGB merupakan hak atas tanah yang sah dan diakui negara, serta dapat ditingkatkan menjadi SHM setelah dilakukan proses jual beli melalui Akta Jual Beli (AJB) antara pengembang dan konsumen.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, sertifikat atas nama badan hukum memang berbentuk HGB, bukan SHM. Pasal 21 UU No 5 Tahun 1960 secara tegas menyatakan bahwa hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dengan demikian, untuk perusahaan, bukti kepemilikan tanah maksimal adalah SHGB. Peningkatan menjadi SHM baru dapat dilakukan setelah ada proses jual beli kepada konsumen melalui AJB.

Soal Nama Sertifikat Masih Atas PT NDP

Menjawab isu mengapa sertifikat masih atas nama PT NDP dan bukan PT Ciputra KPSN, hasil investigasi menunjukkan bahwa secara struktur kerja sama, PT NDP selaku pemegang hak atas tanah tidak menjual asetnya secara langsung. Skema kerja sama dilakukan melalui KSO, sehingga kepemilikan hak atas tanah tetap tercatat atas nama PT NDP sampai terjadi transaksi jual beli dengan konsumen.

Dengan adanya fakta dokumen HGB yang telah terbit dan diakui negara, isu bahwa proyek Kota Deli Megapolitan tidak memiliki dasar hukum dinilai tidak sesuai dengan fakta administratif pertanahan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang belum memberikan pernyataan resmi tambahan terkait isu yang beredar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TANJUNG BALAI,Topinformasi.com – Dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja…