TOPINFORMASI. MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Harli Siregar SH MHum menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya pemulihan dan rehabilitasi daerah terdampak bencana di Sumatera Utara. Dukungan tersebut disampaikan saat menerima kunjungan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Doddy Hanggodo, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (9/3/2026) sore.
Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kajati Sumut di lantai II Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal A.H. Nasution, Pangkalan Mansyur, Kota Medan. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka meminta pengawalan serta pendampingan hukum dari Kejaksaan terhadap berbagai program rehabilitasi daerah yang terdampak bencana di wilayah Sumatera Utara.
Pertemuan ini menjadi bentuk koordinasi antara pemerintah pusat dan aparat penegak hukum di daerah, sekaligus mencerminkan kuatnya sinergitas antara institusi Kejaksaan Republik Indonesia dengan jajaran Kementerian Pekerjaan Umum, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk Kejati Sumatera Utara.
Dalam kesempatan itu, Menteri PU RI Doddy Hanggodo menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin antara kementeriannya dengan Kejaksaan. Ia berharap Kejati Sumut dapat terus memberikan dukungan dalam mengawal program rehabilitasi pascabencana di Sumatera Utara.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, Sumatera Utara merupakan daerah yang beberapa waktu lalu terdampak bencana alam. Karena itu diperlukan sinergitas kelembagaan antara pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengawal serta mendukung upaya rehabilitasi sarana dan prasarana, sehingga program pemerintah dapat berjalan tepat guna, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Doddy Hanggodo.
Menanggapi hal tersebut, Kajati Sumut Harli Siregar menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki mekanisme dukungan terhadap lembaga pemerintah, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum, dalam proses pemulihan pascabencana.
Menurutnya, selain menjalankan fungsi penegakan hukum, Kejaksaan juga memiliki tugas dan kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Melalui kuasa khusus yang diberikan, Kejaksaan dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Selain itu, dari sisi intelijen, sebagaimana diatur dalam Pasal 30B Undang-Undang Kejaksaan, institusi Kejaksaan memiliki peran dalam menciptakan kondisi yang mendukung serta mengamankan pelaksanaan pembangunan, sekaligus melakukan pencegahan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Hal ini menjadi dasar penguatan pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam pengamanan pembangunan strategis nasional (PSN) maupun pembangunan strategis daerah (PSD),” tegas Harli Siregar.
Pada kesempatan tersebut, Kajati Sumut juga menyampaikan apresiasi atas kunjungan Menteri Pekerjaan Umum ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Kunjungan beliau merupakan wujud nyata sinergitas antara Kementerian Pekerjaan Umum secara kelembagaan dengan institusi Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan terus bekerja sama dengan lintas sektor, khususnya aparat penegak hukum di Sumatera Utara, guna memberikan dukungan penuh dalam pengawalan proses rehabilitasi pascabencana di daerah ini,” pungkasnya.
Penulis:Hara O.P.Sihombing












