MEDAN ,TOPINFORMASI.COM- Persoalan tumpukan sampah liar di Jalan Inspeksi Kanal, Lingkungan 15, Kelurahan Titi Kuning, menjadi perhatian serius Camat Medan Johor, Bachtiar Rivai Nasution. Kondisi yang kian memprihatinkan ini mendorong pemerintah kecamatan untuk segera mengambil langkah konkret melalui koordinasi lintas instansi.
Mengacu pada amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan, penanganan kawasan tersebut kini menjadi prioritas utama. Berdasarkan hasil evaluasi di lapangan, terdapat tiga faktor utama yang menyebabkan penumpukan sampah di wilayah tersebut.
Pertama, tidak tersedianya Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) yang memadai di Kelurahan Titi Kuning. Saat ini, tujuh unit becak pengangkut sampah tidak memiliki lokasi penampungan sebelum sampah dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Marelan.
Kedua, armada pengangkut berupa mobil typer kerap mengalami kerusakan, sehingga menghambat jadwal pengangkutan rutin. Ketiga, masih rendahnya kesadaran masyarakat yang ditandai dengan maraknya pembuangan sampah sembarangan, baik oleh warga setempat maupun dari luar wilayah.
“Sejauh ini, tindakan yang dilakukan masih bersifat persuasif karena belum adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) tegas terkait sanksi bagi pelanggar,” ujar Bachtiar, Sabtu (4/4).
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pihak kecamatan telah menyiapkan sejumlah langkah strategis yang akan dikoordinasikan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.
Salah satu langkah utama adalah mengusulkan penyediaan lahan baru untuk TPS melalui mekanisme sewa. Menurut Bachtiar, keberadaan TPS sangat krusial mengingat Kelurahan Titi Kuning merupakan salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah.
Selain itu, akan dibentuk Posko Pengawasan di lokasi guna mencegah praktik pembuangan sampah liar. Posko ini diharapkan mampu meningkatkan pengawasan sekaligus memberikan efek jera bagi pelanggar.
Tak hanya itu, kecamatan juga tengah menyusun SOP baru yang mewajibkan kawasan Jalan Inspeksi Kanal sudah bersih dari sampah setiap hari sebelum pukul 09.00 WIB.
“Kami tegaskan, tujuh becak pengangkut tidak diperbolehkan lagi menumpuk sampah di tanah inspeksi kanal. Sampah harus langsung dipindahkan ke mobil typer yang sudah siaga di lokasi mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB,” tegasnya.
Dengan langkah-langkah terstruktur tersebut, Pemerintah Kecamatan Medan Johor berharap persoalan sampah di Kelurahan Titi Kuning dapat segera teratasi. Upaya ini juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus menegakkan aturan yang berlaku.












