Berita Utama & HeadlineLingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Kantor BPN Sumut dan Medan Digeledah Kejati Sumut Terkait Pengadaan Lahan Tol Medan–Binjai

19
×

Kantor BPN Sumut dan Medan Digeledah Kejati Sumut Terkait Pengadaan Lahan Tol Medan–Binjai

Sebarkan artikel ini

Kantor BPN Sumut dan Medan Digeledah Kejati Sumut Terkait Pengadaan Lahan Tol Medan–Binjai

Medan, TOPINFORMASI.COM- Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan di dua kantor pertanahan di Kota Medan, Kamis (9/4/2026). Penggeledahan ini terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Jalan Tol Medan–Binjai.

Langkah tersebut dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan atas proyek pengadaan tanah untuk pembangunan tol ruas Medan–Binjai Seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer. Proyek yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2016 itu memiliki total nilai anggaran mencapai Rp1,17 triliun.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Izin Penggeledahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Adapun dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan, yakni Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjend Katamso serta Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM, Kelurahan Sutirejo.

Di Kantor BPN Provinsi Sumatera Utara, tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, ruang staf, hingga gudang arsip yang berkaitan dengan dokumen pengadaan lahan.

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di beberapa ruangan di Kantor Pertanahan Kota Medan. Tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari hasil penggeledahan sementara, penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen penting untuk dianalisis lebih lanjut. Jika dokumen tersebut terbukti berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB itu hingga kini masih berlangsung. Tim penyidik terus bekerja di lapangan guna mencari serta mengumpulkan alat bukti tambahan yang dibutuhkan untuk memperkuat proses penyidikan.

Kejati Sumut menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan mengedepankan standar operasional serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *