Mataram, TOPINFORMASI.COM- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau kepala daerah dan masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk bergotong royong melakukan pemutakhiran data pertanahan guna menghindari potensi konflik.
Imbauan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-NTB yang digelar di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/04/2026).
Menurut Nusron, persoalan tumpang tindih sertipikat tanah yang dikenal sebagai KW 4, 5, dan 6 masih menjadi tantangan serius. Hal ini terjadi karena banyak sertipikat lama yang belum dilengkapi peta kadastral atau belum terintegrasi dalam sistem digital, sehingga batas bidang tanah tidak terbaca dengan jelas.
“Karena itu saya imbau, kami minta tolong kepada camat, lurah, dan masyarakat yang masih memiliki sertipikat lama, terutama tahun 1997 ke bawah hingga tahun 1960-an, untuk segera memutakhirkan data pertanahannya,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, salah satu indikator penting dalam memastikan kepemilikan tanah adalah penguasaan fisik di lapangan. Hal ini dapat dilihat saat petugas melakukan pengukuran dan tidak ada pihak yang menolak atau mengusir.
Lebih lanjut, Nusron menekankan pentingnya langkah cepat dalam pemutakhiran data, termasuk melalui pengukuran ulang maupun penggantian sertipikat lama agar terintegrasi dalam sistem pertanahan yang lebih modern dan akurat.
“Ganti sertipikatnya kalau perlu. Minta ukur ulang kepada ATR/BPN, karena data yang belum terpetakan masih cukup tinggi,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam Rakor, jumlah sertipikat kategori KW 4, 5, dan 6 di NTB mencapai 247.913 bidang atau sekitar 7,5 persen dari total sertipikat yang ada. Angka tersebut dinilai cukup tinggi dan berpotensi memicu sengketa, terutama di wilayah perkotaan.
Untuk itu, Menteri ATR/BPN mengingatkan pentingnya peran aktif pemerintah daerah hingga masyarakat dalam menjaga serta memperbarui data pertanahan guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Rakor tersebut turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD se-NTB serta jajaran Kementerian ATR/BPN, termasuk Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian, Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta para Kepala Kantor Pertanahan se-NTB.
Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta meminimalisir potensi konflik pertanahan di masa mendatang.












