Batubara. TOPINFORMASI.COM-“Hasil audit Inspektorat Kabupaten Batubara bersama Ahli Politeknik Medan yang di serahkan ke penyidikan Unit Tipikor Satreskrim Polres Batubara dinilai sebagai syarat penghentian penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Pojok Baca Digital Desa di 141 Desa se-Kabupaten Batubara. Selasa 14/4/2026.
Dugaan itu diperkuat dengan hasil audit Inspektorat yang hanya merekomendasikan kelebihan bayar”. Sementara pembangunan Pojok Baca Digital Desa sumber Batuan Keuangan Khusus (BKK) TA 2025 sebesar Rp 15.000.000 perdesa atau Rp 2.115.000.000 se-Kabupaten Batubara hanya menggunakan material kaca di bingkai VVC dengan volume panjang 5 meter tinggi 1 setengah meter.
Sebelumnya Inspektur Kabupaten Batubara, Azrul Irfan mengatakan, “ditemukan ada kelebihan bayar pada pembangunan pojok baca digital desa tersebut.
“Ada di temukan kelebihan bayar berdasarkan volume, dan sudah dikembalikan oleh penyedia, “ujar Azrul saat di konfirmasi Senin 6/4/2026 kemarin.
Sekedar di ketahui, “pembangunan Pojok Baca Digital Desa sumber Bantuan Keuangan Khusus (BKK) TA 2025 sebesar Rp 2.115.000.000 atau setara Rp 15.000.000 per Desa tersebut dikerjakan CV Asia Global Mandiri”.
Dikonfirmasi terkait jadwal gelar perkara kasus dugaan korupsi pembangunan pojok baca digital desa yang sedang berproses di Polres Batubara, Kasatreskrim Polres Batubara AKP Masagus Zailani Dwiputra melalui Kanit Tipikor, Ipda Dodi Manalu mengatakan, “izin belum bang. “Kita kordinasi dengan Krimsus dulu untuk jadwal gelar”, ucap Dodi Selasa 14/4/2026.
Terkait besaran temuan kelebihan bayar yang sebelumnya di sebutkan Rp 100.000.000 lebih, Dodi mengatakan, “sepertinya seluruh bang”.
Sebelumnya Dodi mengatakan, “asil audit yang di terima, sekitar Rp 100 juta lebih, dan kabarnya sudah ada pengembalian yang di lakukan oleh pihak ketiga”, ujarnya.
Menurut salah seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara yang tidak mau disebutkan namanya menegaskan, “katanya sudah ada pengembalian, “tapi sampai saat ini belum ada”, tegasnya saat dikonfirmasi Selasa 11:35 Wib
“Ya kalu ada pengembalian, ya kerekening Desa la”. Pojok baca digital desa itukan sumbernya dana Bantuan Keuangan Khusus dari Pemkab Batubara ke Desa, ya pengembaliannya kedesa,”tukasnya.
Publik mendesak Polres Batubara untuk lebih mendalami regulasi pembangunan pojok baca digital desa, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Batubara Nomor 721/DPMD/2025, dan dugaan korupsinya.
Pasalnya ada dugaan seluruh kepala Desa se-Kabupaten Batubara tidak ada yang menjalankan Perbup tentang pembangunan Desa tersebut, dan besaran temuan juga dinilai tidak sesuai. Sedangkan material yang digunakan hanya kaca dan VVC”. (dr)












