Tangerang,TOPINFORMASI.COM Mengurus sertipikat tanah secara mandiri kini semakin diminati masyarakat. Dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan, warga dapat mengetahui alur, persyaratan, hingga estimasi proses secara transparan, sekaligus menghindari risiko penipuan oleh perantara atau calo.
Hal ini dirasakan oleh Zakia (48), warga Kabupaten Tangerang yang sebelumnya sempat menggunakan jasa calo untuk mengurus perbaikan nama pada sertipikat tanahnya. Namun, proses tersebut tak kunjung selesai.
“Saya mau mengurus perbaikan nama di sertipikat lewat kuasa, tapi bermasalah. Sudah sejak tahun lalu tidak selesai. Akhirnya saya putuskan urus sendiri. Setelah saya datang langsung, ternyata cukup melengkapi dokumen seperti KTP dan KK, lalu mengikuti alur yang ada di loket,” ungkap Zakia saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Ia mengaku sempat khawatir proses pelayanan akan berbelit dan membingungkan. Namun, pengalaman yang didapat justru jauh dari perkiraannya.
“Tadinya saya cemas karena belum pernah urus sendiri. Tapi setelah datang, ternyata prosesnya tidak rumit, tempatnya nyaman, dan petugasnya komunikatif. Sejak awal sudah dibantu dan diarahkan,” ujarnya.
Dari hasil konsultasi dengan petugas, Zakia tidak hanya mendapatkan kejelasan prosedur, tetapi juga rasa tenang setelah memahami bahwa proses perbaikan data tidak serumit yang dibayangkan. Seluruh informasi bahkan diperoleh hanya dengan mendatangi satu loket layanan.
Pengalaman serupa juga dirasakan Febri (37), yang tengah mengurus peningkatan status sertipikat rumahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM). Ia memilih mengurus sendiri tanpa perantara untuk menghindari biaya tambahan.
“Karena ini tanah milik saya sendiri, saya tidak perlu kuasa atau calo. Kebetulan saya punya waktu, jadi lebih baik urus sendiri. Pelayanannya juga bagus dan informasinya jelas,” kata Febri.
Melalui berbagai kemudahan layanan ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus mendorong masyarakat agar mengurus layanan pertanahan secara mandiri. Selain layanan pada hari kerja, ATR/BPN juga menghadirkan program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang dibuka setiap Sabtu dan Minggu.
Program tersebut memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja, sehingga tetap dapat mengurus kebutuhan pertanahan dengan mudah, aman, dan transparan.
Dengan pelayanan yang semakin terbuka dan responsif, masyarakat diharapkan tidak ragu lagi untuk mengurus sertipikat tanah secara mandiri tanpa melalui pihak ketiga. (*)












