Berita Utama & HeadlineHukum & KriminalLingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

PN Kisaran Tolak Eksepsi PT BSP dan BPN Asahan, Perkara Eks HGU Resmi Lanjut ke Pokok Sidang

17
×

PN Kisaran Tolak Eksepsi PT BSP dan BPN Asahan, Perkara Eks HGU Resmi Lanjut ke Pokok Sidang

Sebarkan artikel ini

Kisaran,TOPINFORMASI.COM  – Pengadilan Negeri Kisaran resmi menolak eksepsi yang diajukan PT BSP selaku Tergugat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan sebagai Turut Tergugat dalam perkara perdata Nomor 19/Pdt.G/2026/PN Kis terkait sengketa penguasaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU).

Putusan sela tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar pada Rabu (13/5/2026). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan menolak eksepsi mengenai kewenangan absolut yang diajukan para tergugat.

“Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tentang kewenangan absolut tersebut; menyatakan Pengadilan Negeri Kisaran berwenang mengadili perkara Nomor 19/Pdt.G/2026/PN Kis,” demikian bunyi amar putusan sela.

Dengan putusan itu, perkara sengketa lahan eks HGU tersebut resmi berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian di persidangan.

Perkara ini diajukan masyarakat sekitar lokasi eks HGU sebagai Para Penggugat terhadap PT BSP. Objek sengketa berkaitan dengan dugaan penguasaan dan pengusahaan lahan setelah berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996.

Kuasa hukum Para Penggugat dari Kantor Hukum Mukhlis Habibi, S.H. & Partners, Akhmat Saipul Sirait, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap putusan sela Majelis Hakim tersebut.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah menyatakan Pengadilan Negeri Kisaran berwenang mengadili perkara ini. Artinya, perkara ini layak diperiksa lebih lanjut dalam pokok perkara,” ujar Akhmat Saipul Sirait bersama Habib.

Menurut pihak Penggugat, sejak awal perkara ini merupakan sengketa Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena berkaitan dengan penguasaan lahan setelah berakhirnya HGU tanpa adanya dasar hak baru yang sah.

Mereka juga menilai kondisi di lapangan telah berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar, termasuk terganggunya akses jalan, aktivitas ekonomi, hingga akses masyarakat terhadap sumber penghidupan di sekitar lokasi lahan eks HGU.

Pihak Penggugat menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan untuk mengklaim kepemilikan lahan, melainkan guna memperoleh kepastian hukum terkait status penguasaan lahan tersebut.

Dengan ditolaknya eksepsi kewenangan absolut, agenda persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian dari masing-masing pihak.

Para Penggugat menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran.

“Kami percaya proses persidangan akan berjalan secara objektif berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat di wilayah lahan eks HGU PT BSP tetap kompak, menjaga kondusivitas dan menghindari bentrokan antar masyarakat. Mari berjuang bersama-sama melalui jalur hukum,” tambahnya.

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *