MEDAN,TOPINFORMASI.COM – Sidang kasus dugaan pemalsuan 54 lembar cek di Bank Mandiri dengan terdakwa Tepi (41), mantan Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries Tbk, kembali digelar di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan pihak bank dalam proses pencairan cek palsu bernilai ratusan miliar rupiah itu.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lifiana Tanjung beragendakan pemeriksaan keterangan terdakwa. Di hadapan majelis hakim, Tepi mengakui uang hasil pencairan cek palsu tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Namun saat ditanya terkait dugaan adanya kerja sama dengan pihak Bank Mandiri dalam pencairan puluhan cek tersebut, terdakwa membantahnya.
“Tidak ada bu, tidak ada bermain sama pihak bank,” kilah Tepi di persidangan.
Jawaban tersebut langsung mendapat sorotan dari majelis hakim. Hakim menilai pencairan dana dalam jumlah besar tidak mungkin dilakukan bank dengan mudah, terlebih tanda tangan dalam cek disebut berbeda jauh dari tanda tangan asli Direktur Utama perusahaan.
“Apa kau ada main sama orang bank. Karena sampai kepala Pinca mengetahui prosesnya,” ujar hakim.
Hakim juga mengaku heran bagaimana pihak bank bisa meloloskan pencairan puluhan cek dengan nominal fantastis, padahal tanda tangan yang tertera dinilai tidak identik.
“Itu bagaimana prosesnya, sedangkan tanda tangannya saja beda. Saya heran kok selemah ini bank, ini bukan angka yang kecil loh,” tegas hakim.
Mendengar pertanyaan tersebut, terdakwa hanya terdiam dan tidak memberikan jawaban lebih lanjut.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Direktur Utama PT Toba Surimi Industries Tbk, Gindra Tardy, saat diperiksa sebagai saksi menyatakan terdakwa belum mengembalikan kerugian perusahaan sepeser pun.
“Terdakwa belum ada memulangkan uang sepeser pun. Namun ada ditemukan uang tunai sekitar Rp100 juta dan mata uang dolar dalam laci, dan saat ini menjadi barang bukti,” ujar Gindra dalam persidangan.
Gindra juga menyebut kasus tersebut berdampak terhadap operasional perusahaan yang memiliki sekitar 1.600 karyawan.
Dalam surat dakwaan, JPU Daniel mengungkapkan terdakwa diduga memalsukan tanda tangan Direktur Utama pada 54 lembar bilyet cek untuk mencairkan dana perusahaan melalui Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.
“Berdasarkan hasil laboratorium forensik, seluruh tanda tangan pada cek tersebut dinyatakan tidak identik dengan tanda tangan asli,” kata JPU Daniel.
Dana hasil pencairan disebut kemudian ditransfer ke sejumlah rekening perusahaan yang diduga terafiliasi dengan aktivitas trading forex melalui aplikasi SXKQQLJ.
Akibat perbuatan tersebut, PT Toba Surimi Industries Tbk mengalami kerugian mencapai Rp123,2 miliar.












