Medan,TOPINFORMASI.COM – Satresnarkoba Polrestabes Medan menggelar pra rekonstruksi kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam Phantom KTV, Jalan Adam Malik, Medan, Senin (25/5/2026) siang. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan bukti baru berupa tujuh botol minuman keras dengan pita cukai palsu.
Pra rekonstruksi yang turut melibatkan petugas Bea dan Cukai Medan itu memperagakan sedikitnya 27 adegan yang melibatkan dua tersangka, masing-masing IR (21), seorang cleaning service Phantom KTV, serta MF (22) yang diduga sebagai pemasok narkoba kepada IR.
Dari hasil pra rekonstruksi terungkap bahwa IR yang merupakan bagian dari manajemen Phantom KTV, diduga aktif menawarkan pil ekstasi kepada para pengunjung sebelum akhirnya diamankan personel Satresnarkoba Polrestabes Medan.
“Pelaku pertama berperan aktif menawarkan narkoba kepada pengunjung. Pelaku juga ditangkap di dalam ruangan KTV,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP.
Selain mengungkap praktik peredaran narkoba, petugas juga menemukan dugaan pelanggaran lain berupa penggunaan pita cukai palsu pada minuman keras yang dijual di lokasi hiburan malam tersebut.
Dari sembilan botol minuman keras berbagai merek yang diperiksa menggunakan alat khusus milik Bea dan Cukai, tujuh botol dipastikan menggunakan pita cukai palsu.
“Kami juga mendapat temuan, yakni adanya miras palsu. Karena memang kami join dengan Bea dan Cukai sehingga hal ini terungkap,” tambah Rafli.
Polrestabes Medan menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Kota Medan, termasuk modus kamuflase yang digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas.
Menurut Rafli, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkoba yang mencoba menjadikan Kota Medan sebagai pasar peredaran barang haram tersebut.
“Narkoba terus mencari jalan untuk memperkaya seseorang ataupun kelompok dengan cara yang ilegal. Kami pastikan, kami akan terus melawan hal tersebut, bagaimana cara mereka melakukan kamuflase,” pungkasnya.
Teks foto: Pra rekonstruksi kasus THM jual narkoba, Polrestabes Medan menemukan bukti baru berupa minuman keras berpita cukai palsu, Senin (25/5/2026).












