MEDAN, TOPINFORMASI.com
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di wilayah Belawan, Senin (13/7/2026).
Ketiga terduga pelaku berinisial ES (40), RH (33), dan MJ (41). Mereka diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Marelan Raya dan Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Paya Pasir.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp12.000 yang diduga merupakan hasil pungutan liar.
Kepala Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya praktik premanisme dan pungli di kedua lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim URC Satreskrim yang dipimpin Ipda Marcelino T.S. Damanik langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga orang yang diduga melakukan aksi premanisme dan pungutan liar,” kata Agus dalam keterangan tertulis.
Setelah diamankan, ketiga pria tersebut dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine.
Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya positif menggunakan narkotika. Menurut Agus, temuan tersebut akan didalami sebagai bagian dari proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Hasil tes urine terhadap ketiga orang yang diamankan menunjukkan positif narkotika. Hal ini akan menjadi bagian dari penanganan lebih lanjut dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Agus menegaskan, Polres Pelabuhan Belawan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik premanisme dan pungli yang meresahkan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aksi serupa maupun tindak pidana lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.



