Mantan Sopir Dituntut 7 Tahun Penjara gegara Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan

Medan ,TOPINFORMASI.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fahrul Azis Siregar dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara pembakaran rumah dan pencurian emas milik hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu.

Tuntutan itu dibacakan JPU Rahmayani Amir Ahmad dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 7 PN Medan, Rabu (15/7/2026).

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu dan kedua, yakni Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menuntut terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Usai mendengar tuntutan, Fahrul yang merupakan mantan sopir korban mengajukan nota pembelaan (pledoi). Pria berusia 30 tahun itu memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin.

Di hadapan majelis hakim, warga Jalan Mulia Dusun III Biru-Biru, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang tersebut mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

“Saya berjanji berubah menjadi lebih baik, saya bertobat. Saya masih memiliki anak yang masih kecil, Yang Mulia,” kata Fahrul.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan pada Rabu, 29 Juli 2026.

 

BACA JUGA  Kemiskinan Ekstrem Masih Ditemukan di Belawan, Lansia Tinggal di Rumah Nyaris Roboh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER