BANDA ACEH, TOPINFORMASI.com
Akademisi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. T. Saiful Bahri, SP., M.Si., menilai penyelesaian persoalan pencurian, gangguan operasional kebun, dan konflik sosial di kawasan PTPN IV Regional VI Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, perlu dilakukan secara menyeluruh melalui dialog serta penegakan hukum.
Menurut Saiful, penyelesaian konflik tidak cukup hanya berfokus pada aspek keamanan. Pemerintah, perusahaan, dan masyarakat perlu membangun komunikasi untuk mencari solusi jangka panjang tanpa mengesampingkan proses hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
“Seluruh pihak, baik perusahaan, masyarakat, maupun pihak lain yang terdampak, perlu duduk bersama merumuskan solusi permanen. Dialog harus difasilitasi agar aktivitas kebun dapat berjalan dengan baik dan tidak ada lagi pihak yang terus mengalami kerugian,” kata Saiful, Selasa (14/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas sejumlah pemberitaan mengenai kondisi PTPN IV Regional VI Cot Girek. Sebelumnya diberitakan, gangguan keamanan dan dugaan penjarahan tandan buah segar (TBS) sawit berdampak terhadap ribuan pekerja yang kehilangan premi panen, serta menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Saiful menilai Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara perlu mengambil peran sebagai fasilitator agar penyelesaian konflik tidak hanya menghentikan gangguan di lapangan, tetapi juga menyentuh persoalan sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar perkebunan.
Menurut dia, forum dialog dapat menjadi ruang untuk membahas berbagai persoalan, seperti kemitraan, kesempatan kerja, pemberdayaan ekonomi, maupun klaim terkait lahan. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan seperti pencurian, intimidasi, penghalangan aktivitas kebun, dan perusakan aset tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum
“Aspirasi masyarakat harus dibuka ruang penyelesaiannya, tetapi tindakan melawan hukum tetap harus diproses agar tidak menjadi kebiasaan,” ujarnya.
Saiful juga menyoroti dampak gangguan operasional kebun terhadap para pekerja dan perekonomian masyarakat sekitar. Menurutnya, terganggunya aktivitas perkebunan tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga memengaruhi pendapatan buruh, keluarga pekerja, hingga pelaku usaha kecil yang bergantung pada aktivitas ekonomi perkebunan.
Ia mengusulkan pembentukan forum penyelesaian terpadu yang melibatkan Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, PTPN IV, perwakilan pekerja, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, akademisi, dan pihak terkait lainnya.
Forum tersebut, lanjutnya, dapat membahas berbagai langkah penyelesaian, seperti verifikasi klaim masyarakat, pengukuran ulang batas lahan apabila diperlukan, evaluasi pola kemitraan, serta penyusunan program pemberdayaan ekonomi berbasis kebutuhan masyarakat.
Di sisi lain, Saiful juga mendorong PTPN IV untuk memperkuat komunikasi dengan masyarakat sekitar melalui program pemberdayaan, kemitraan ekonomi, dan peningkatan kesempatan kerja sehingga keberadaan perusahaan dapat memberikan manfaat yang lebih luas.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dialog tidak boleh dimaknai sebagai pembiaran terhadap tindakan yang melanggar hukum. Menurutnya, negara tetap harus hadir untuk melindungi aset negara, menjamin keamanan pekerja, serta menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi strategis.
“Yang harus dicari adalah titik temu. Kebun harus kembali produktif, pekerja terlindungi, masyarakat diperhatikan, dan hukum tetap ditegakkan. Dengan begitu, konflik dapat diredam dan aktivitas ekonomi masyarakat sekitar bisa kembali pulih,” kata Saiful.



