MEDAN ,TOPINFORMASI.com
Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar sindikat penipuan daring (scam) dengan modus penawaran pembelian mobil hasil lelang. Dalam pengungkapan kasus tersebut, empat orang ditangkap setelah diduga menipu korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp31 juta.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/850/V/2026 yang dibuat pada 29 Mei 2026 oleh korban bernama Ilias Nasution.
“Korban melaporkan telah menjadi korban penipuan online dengan modus penawaran pembelian mobil lelang yang menjanjikan keuntungan,” ujar Bayu, Kamis (16/7/2026).
Kasus bermula pada 10 April 2026 ketika korban berada di rumah kos di Jalan Air Bersih, Kota Medan. Korban dihubungi seseorang yang mengaku sebagai temannya dan menawarkan kerja sama pembelian satu unit Toyota Innova Reborn hasil lelang Bea Cukai seharga Rp265 juta.
Pelaku juga mengaku telah memiliki calon pembeli yang siap membeli kendaraan tersebut seharga Rp300 juta. Selisih keuntungan dijanjikan akan dibagi dua sehingga membuat korban percaya.
Selanjutnya, korban dihubungkan dengan seseorang yang mengaku sebagai calon pembeli. Setelah itu, pelaku meminta korban mentransfer uang dengan alasan kekurangan dana untuk melunasi pembayaran mobil lelang.
Karena percaya, korban mentransfer uang sebanyak dua kali dengan total Rp31 juta ke rekening yang diberikan pelaku. Namun, setelah dana dikirim, nomor WhatsApp pelaku tidak lagi dapat dihubungi.
Korban kemudian menghubungi temannya yang asli dan mengetahui bahwa nomor tersebut bukan milik rekannya. Menyadari telah menjadi korban penipuan, korban melaporkan kejadian itu ke Polda Sumut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta lokasi mereka. Pada 5 Juni 2026, tim Direktorat Reserse Siber Polda Sumut menangkap empat tersangka, yakni BD, MA, AW alias Bebek, dan MSS.
Masing-masing memiliki peran berbeda. BD bertugas mencari calon korban, MA menghubungi korban dan menjalankan skenario penipuan, AW menyediakan rekening penampung hasil kejahatan, sedangkan MSS berperan sebagai calon pembeli fiktif sekaligus mencairkan uang dari rekening penampung.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita empat unit telepon seluler, sejumlah kartu SIM, rekening koran SeaBank dan GoPay, serta barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aksi penipuan.
Keempat tersangka telah ditahan sejak 6 Juni 2026. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi juga menemukan indikasi adanya korban lain. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah melakukan aksi serupa terhadap sedikitnya tiga korban lainnya dengan total keuntungan diperkirakan mencapai Rp60 juta hingga Rp70 juta.
Selain itu, dua tersangka berinisial MA dan MSS diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.



