Pansus DPRD Batubara Desak Ditjen Perkebunan Pastikan Hak Masyarakat atas Kebun Plasma 20 Persen

Jakarta, TOPINFORMASI.com –

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Batubara mendesak Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian untuk memastikan pemenuhan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sebesar 20 persen dari luas areal perkebunan yang diusahakan perusahaan.

Desakan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja Pansus DPRD Kabupaten Batubara ke Direktorat Jenderal Perkebunan di Jakarta. Rombongan diterima oleh Staf Bidang Pembinaan dan Pengendalian Perkebunan Direktorat Jenderal Perkebunan, Kishwandono, serta Ketua Kelompok Hukum, Hadi Defanta.

Dalam kunjungan tersebut, Pansus didampingi Tim Inisiator Kebun Plasma, Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batubara, serta Zuriat Kedatukan Lima Puluh.

Ketua Pansus DPRD Kabupaten Batubara, Ismar Khomri, didampingi Wakil Ketua Jalasmar Sitinjak dan seluruh anggota pansus, meminta penjelasan terkait analisis hukum mengenai kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen serta implementasinya di Kabupaten Batubara.

Menurut Ismar, kepastian hukum mengenai kebun plasma menjadi hal yang sangat penting untuk menjamin hak masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga yang tinggal di sekitar kawasan perkebunan.

“Kami ingin memperoleh kejelasan mengenai implementasi kewajiban pembangunan kebun plasma agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Batubara, Syafi’i, menegaskan bahwa kewajiban pembangunan kebun plasma merupakan amanat berbagai regulasi yang bertujuan menciptakan keadilan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan, serta mendorong kemitraan yang saling menguntungkan antara perusahaan dan masyarakat.

Ia menjelaskan, landasan hukum utama kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58, yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sebagai penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap perusahaan perkebunan yang memperoleh izin usaha diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari luas lahan yang diusahakan.

BACA JUGA  Guntur Sahputra Kembali Nahkodai PAC PP Medan Denai, Lolos Tes Urine dan Terpilih Aklamasi

Pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 yang mewajibkan pembangunan kebun masyarakat direalisasikan paling lama tiga tahun sejak hak atas tanah atau Hak Guna Usaha (HGU) diterbitkan.

Syafi’i menyebutkan, kewajiban tersebut dapat dipenuhi melalui berbagai pola kemitraan, antara lain pembangunan kebun plasma, pola kredit, bagi hasil, pendanaan bersama, maupun bentuk kemitraan usaha produktif lainnya.

Selain itu, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017 juga mengatur bahwa pemegang HGU wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sedikitnya 20 persen dari luas HGU yang dimohonkan. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar masyarakat sekitar memperoleh manfaat langsung dari pemanfaatan tanah negara yang diberikan kepada perusahaan.

Ia juga mengingatkan bahwa konsep pembangunan kebun plasma telah dikenal sejak diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1986 dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 333 Tahun 1986 mengenai pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR), yang kemudian dipertegas melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Dalam pelaksanaannya, terdapat perbedaan pengaturan mengenai dasar penghitungan kewajiban plasma, yakni menggunakan luas Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun luas HGU. Meski demikian, menurut Syafi’i, substansi seluruh regulasi tetap sama, yakni memastikan masyarakat memperoleh hak kemitraan melalui pembangunan kebun plasma.

Ia menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin hingga pencabutan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pansus DPRD Kabupaten Batubara menilai masih terdapat dugaan sejumlah perusahaan perkebunan di daerah tersebut yang belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma sebagaimana diamanatkan regulasi. Karena itu, Pansus meminta Direktorat Jenderal Perkebunan mengambil langkah konkret untuk memastikan hak masyarakat dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Rommy Van Boy Beri Tenggat Sepekan, Desak Pemko Medan Bongkar Taman Hermes di Atas Drainase

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER