Asahan , TOPINFORMASI .com –
Pemerintah Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, mengajukan permohonan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menggelar Gelar Data (Ekspose Data) dan audiensi penegasan batas terhadap lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP) seluas sekitar 366 hektare.
Permohonan tersebut disampaikan melalui Surat Pemerintah Desa Padang Sari Nomor 140/31/2007/VII/2026 tertanggal 17 Juli 2026 yang diterima Kementerian ATR/BPN pada 29 Juli 2026.
Dalam surat itu, Pemerintah Desa Padang Sari menyatakan masyarakat memiliki riwayat penguasaan tanah berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Tahun 1934 beserta dokumen historis lainnya. Pemdes juga menyebut masih terdapat perbedaan penafsiran mengenai letak, batas, dan posisi areal sekitar 366 hektare yang disebut telah dikeluarkan (enclave) dari objek HGU berdasarkan Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN Tahun 1996.
Selain itu, Pemdes mengacu pada Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan Nomor IP.01.04/631-12.09/VI/2026 tertanggal 25 Juni 2026 yang menyatakan objek dimaksud belum dilakukan overlay resmi dan masih memerlukan proses pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas dasar itu, Pemerintah Desa Padang Sari meminta Kementerian ATR/BPN menyelenggarakan Gelar Data secara terbuka dengan melibatkan masyarakat, pemerintah desa, PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk, Pemerintah Kabupaten Asahan, serta instansi terkait guna memperoleh kepastian mengenai batas dan status lahan.
Sejumlah warga Desa Padang Sari juga berangkat ke Jakarta secara swadaya untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Menteri ATR/BPN.
Salah seorang perwakilan warga mengatakan perjalanan tersebut dilakukan sebagai upaya memperjuangkan kepastian hukum atas lahan yang mereka klaim memiliki dasar hukum.
“Kami berharap Bapak Menteri ATR/BPN berkenan menerima kami dan mendengarkan aspirasi masyarakat agar persoalan ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid maupun jajaran Kementerian ATR/BPN belum memberikan tanggapan resmi atas surat permohonan tersebut. Sementara itu, PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk juga belum menyampaikan keterangan terkait permohonan maupun klaim yang disampaikan Pemerintah Desa Padang Sari.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait untuk melengkapi informasi dalam pemberitaan ini.



