HEBOH! Aset Debitur Diduga Dilelang Diam-Diam, Pimpinan BRI Kota Pinang Dilaporkan ke Polda Sumut

Fitriah ST didampingi kuasa hukumnya, Amrizal SH MH, memperlihatkan bukti laporan polisi di depan SPKT Polda Sumut.

0
37 views

MEDAN — Dugaan lelang aset tanpa pemberitahuan kepada pemiliknya menyeret nama pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), ke Polda Sumatera Utara.

Seorang debitur bernama Fitriah ST (48), warga Kampung Banjar I, Kota Pinang, Labusel, melalui kuasa hukumnya, Amrizal SH MH, melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Sabtu (29/8/2026).

Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/1447///2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 29 Agustus 2026.

Kuasa hukum pelapor, Amrizal SH MH, mengatakan persoalan tersebut bermula dari perjanjian kredit antara kliennya dengan BRI Cabang Kota Pinang.

Menurut Amrizal, pada 7 Mei 2019, kliennya yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendatangi BRI Cabang Kota Pinang untuk mengajukan pinjaman kredit.

“Korban kemudian mendatangi bagian kredit pinjaman dan membuat perjanjian kredit,” ujar Amrizal kepada wartawan, Senin (31/8/2026).

Dalam perjanjian tersebut, kata dia, dibuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 01 dan 02 dengan jangka waktu 60 bulan serta nilai pinjaman sebesar Rp1,25 miliar.

Selanjutnya, pada 30 Juli 2020, Fitriah kembali mengajukan fasilitas kredit dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 62 dan 63.

Dalam pengajuan tersebut, dua bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3310/Kota Pinang dan 3311/Kota Pinang dijadikan sebagai jaminan atas pinjaman senilai Rp1,4 miliar.

Namun, menurut Amrizal, sekitar satu tahun setelah pencairan kredit, kliennya mulai mengalami kesulitan melakukan pembayaran angsuran.

Persoalan kemudian mencuat ketika pada Februari 2025, pihaknya mengetahui bahwa aset yang dijadikan objek jaminan tersebut disebut telah dilelang.

“Setelah satu tahun pencairan kredit, korban mulai mengalami kesulitan membayar. Namun pada Februari 2025 diketahui aset pelapor telah dilelang,” ungkap Amrizal.

Klaim Tak Pernah Diberitahu

Yang menjadi keberatan pihak pelapor, kata Amrizal, adalah kliennya mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan terkait proses lelang atas aset yang dijadikan jaminan tersebut.

Selain itu, pihak pelapor juga mempertanyakan nilai penjualan aset yang menurut mereka diduga tidak sesuai dengan harga pasar.

“Anehnya, sampai saat ini klien kami tidak pernah diberitahukan terkait objek jaminan yang telah dilelang. Kami juga mempertanyakan harga lelang yang menurut kami tidak wajar dibandingkan harga pasaran,” katanya.

Atas dasar itu, pihak pelapor kemudian membawa persoalan tersebut ke Polda Sumut untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam laporan tersebut, pelapor mencantumkan dugaan pelanggaran ketentuan perbankan sebagaimana Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Amrizal berharap penyidik Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan tersebut dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait guna membuat terang persoalan tersebut.

“Saya harap Polda Sumut bergerak cepat karena ini menyangkut pelayanan kepada masyarakat. Kalau kejadian seperti ini dibiarkan, maka masyarakat yang menjadi debitur bank tentu akan merasa tidak nyaman,” sebutnya.

Minta Eksekusi Ditunda

Di tengah proses hukum yang telah dilaporkan ke Polda Sumut, Kantor Hukum Amrizal SH MH & Rekan juga meminta agar pelaksanaan eksekusi terhadap objek tersebut ditinjau kembali dan ditunda.

Pihaknya mengaku telah melayangkan surat permohonan kepada Kapolres Labuhanbatu Selatan terkait pelaksanaan eksekusi yang disebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 3 September 2026.

“Kita dari Kantor Hukum Amrizal SH MH sudah melayangkan surat permohonan penundaan eksekusi kepada Kapolres Labuhanbatu Selatan karena dugaan pelanggaran pidananya sudah kita laporkan ke Polda Sumut,” pungkas Amrizal.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan laporan tersebut telah diterima.

Ia menegaskan setiap laporan masyarakat yang masuk akan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Laporannya sudah kita terima. Tentunya penyidik akan memproses laporan itu sesuai ketentuan dan aturan yang ada,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Cabang Kota Pinang belum memberikan keterangan terkait laporan dan tudingan yang disampaikan pelapor. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat penjelasan atau tanggapan resmi dari pihak BRI maupun pihak terkait lainnya.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini