JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan program Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.
Memasuki minggu kedua pelaksanaan, inovasi layanan yang resmi diluncurkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pada 17 Agustus 2026 itu kini tengah diuji coba di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai daerah.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, mengajak masyarakat untuk tidak hanya menjadi pengguna layanan, tetapi juga aktif memberikan masukan selama proses uji coba berlangsung.
Menurutnya, masukan masyarakat menjadi bagian penting untuk menyempurnakan formulasi layanan sebelum nantinya diterapkan secara lebih luas.
“Apabila masih ada hal yang perlu diperbaiki, silakan sampaikan kepada kami. Kami akan melakukan perbaikan sehingga pada akhirnya kita benar-benar dapat menemukan formulasi yang tepat mengenai seperti apa pelaksanaan layanan Peralihan Hak dalam 10 hari,” ujar Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Jangan Sampai Berkas Siap, Tapi Penjual atau Pembeli Tidak Hadir
Asnaedi menegaskan, keberhasilan target penyelesaian Peralihan Hak dalam 10 hari tidak hanya bergantung pada kesiapan sistem dan jajaran ATR/BPN.
Masyarakat, khususnya pihak penjual dan pembeli, juga memiliki peran besar agar seluruh tahapan dapat berjalan tanpa hambatan.
Salah satu persoalan yang perlu diantisipasi sejak awal adalah kesiapan para pihak dalam proses penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) maupun Akta Hibah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Yang pertama itu masyarakat harus siap. Syarat utama penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) atau Akta Hibah itu sudah siap. Jadi pada saat jadwal penandatanganan oleh PPAT, masyarakat harus siap, jangan sampai sudah waktunya penandatanganan, antara penjual atau pembelinya tidak ada. Nah, ini kan jadi molor waktunya,” tutur Asnaedi.
Ia mengingatkan, keterlambatan dari salah satu pihak berpotensi mengganggu keseluruhan tahapan proses dan membuat target penyelesaian menjadi lebih lama.
Biaya Pajak hingga PNBP Harus Disiapkan Sejak Awal
Selain kesiapan administrasi dan kehadiran para pihak, masyarakat juga diminta memastikan kewajiban biaya telah dipersiapkan sebelum mengajukan permohonan.
Dalam proses Peralihan Hak, pihak penjual memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen, sedangkan pihak pembeli berkewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen.
Selain itu, terdapat biaya jasa PPAT sesuai ketentuan yang berlaku serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk permohonan Peralihan Hak di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Jadi, kalau semua persyaratan sudah oke, sudah ada biaya untuk perpajakannya, untuk PNBP-nya, silakan diajukan. Tapi kalau belum siap, ya jangan diajukan karena sukses tidaknya proses Peralihan Hak 10 hari ada juga peran dari masyarakat,” kata Asnaedi.
17 Kantah Jadi Laboratorium Uji Coba
Sebanyak 17 Kantah dipilih menjadi lokasi pilot project layanan Peralihan Hak Terintegrasi.
Kantah tersebut berada di sejumlah wilayah strategis, yakni Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
Kemudian Kantah Kota Tangerang Selatan, Kota Depok, Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kota Makassar, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, serta Kota Kupang.
Asnaedi menyebut pemilihan mekanisme uji coba dilakukan karena inovasi layanan tersebut merupakan perubahan yang cukup besar dalam pola pelayanan Peralihan Hak.
Karena itu, evaluasi dilakukan secara intensif untuk mengetahui setiap persoalan yang muncul selama pelaksanaan di lapangan.
“Untuk inovasi ini karena sesuatu yang lumayan radikal, makanya kita piloting pertama di 17 Kantah. Tujuan piloting, kita masih ingin mencari formulasi yang paling tepat, makanya tiap hari ini kita evaluasi terus kekurangannya di mana, hambatannya di mana, di pihak mana yang terhambat,” jelasnya.
Menurut Asnaedi, seluruh hambatan yang ditemukan akan menjadi bahan perbaikan sebelum sistem tersebut diterapkan secara lebih luas.
“Jadi nanti pada saat sudah firm kita bisa pantau semua sehingga nanti total durasinya itu kita bisa kontrol,” pungkasnya.
Program Peralihan Hak Terintegrasi dengan target maksimal 10 hari menjadi salah satu langkah Kementerian ATR/BPN dalam mendorong pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terukur, dan dapat dikendalikan prosesnya.
Masyarakat pun kini diharapkan ikut berperan aktif, mulai dari memastikan dokumen lengkap, kewajiban pajak dan biaya telah dipersiapkan, hingga memberikan masukan selama masa uji coba berlangsung.


