JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan pelayanan pertanahan. Salah satunya melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang mulai diuji coba di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) sejak 17 Agustus 2026.
Program ini ditujukan untuk memberikan kepastian waktu sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengurus proses peralihan hak atau balik nama sertipikat tanah.
Melalui skema PERINTIS 10 Hari, setiap tahapan pelayanan memiliki batas waktu yang telah ditentukan. Proses pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah pengelola pendapatan daerah ditargetkan maksimal tiga hari.
Selanjutnya, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan maksimal dua hari, sedangkan penyelesaian proses di Kantor Pertanahan ditargetkan maksimal lima hari.
Salah seorang penerima kuasa yang tengah mengurus balik nama sertipikat di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Imam, mengaku mulai merasakan perubahan dalam proses pelayanan tersebut.
“Cepat sekarang dan lebih pasti. Jika pemohon sudah bayar pajak, baru PPAT bisa lakukan tandatangan Akta Jual Beli dan bisa kita setorkan untuk Peralihan Hak di Kantah,” ujar Imam, Jumat (28/8/2026).
Imam yang juga merupakan staf PPAT menjelaskan, mekanisme layanan tersebut membuat tahapan pengurusan menjadi lebih terstruktur.
Proses dimulai dengan pengecekan bidang tanah milik pemohon. Setelah pengecekan selesai dan disetujui, pihak pembeli dan penjual memenuhi kewajiban perpajakan masing-masing.
Pembeli membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sementara pihak penjual memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh). Setelah seluruh kewajiban tersebut dipenuhi, Akta Jual Beli (AJB) kemudian dapat dibuat dan ditandatangani.
Di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, ATR/BPN juga menyediakan loket khusus untuk melayani masyarakat yang mengajukan permohonan melalui skema PERINTIS 10 Hari.
Layanan tersebut mencakup peralihan hak atas tanah berdasarkan akta PPAT, termasuk jual beli, tukar-menukar, hibah, pembagian hak bersama hingga pemasukan aset ke dalam perusahaan.
Petugas loket Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Novia, mengatakan terdapat sejumlah dokumen yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan berkas layanan PERINTIS.
Dokumen tersebut antara lain Surat Perintah Setor (SPS), bukti pembayaran SPS, Surat Pengantar Akta (SPA), serta sejumlah data pendukung lainnya.
“Sebelum ada PERINTIS, SPS itu keluar nanti setelah diverifikasi. Kalau sekarang wajib membawa berkas yang sudah ada SPS-nya. Masyarakat juga bisa langsung mendapatkan tanda terima saat di loket dengan syarat SPS dan seluruh berkas sudah lengkap,” ujar Novia.
Menurut dia, antusiasme masyarakat terhadap layanan PERINTIS 10 Hari mulai terlihat dari tingginya jumlah permohonan yang masuk.
Sejak layanan tersebut diuji coba di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, jumlah berkas peralihan hak yang masuk ke loket khusus PERINTIS disebut mencapai ratusan berkas setiap hari.
Novia menyebut, pada Senin (24/8/2026) tercatat sebanyak 165 berkas masuk. Sementara pada Rabu jumlahnya mencapai sekitar 120 berkas dan pada hari-hari lainnya juga berada pada kisaran ratusan permohonan.
Tingginya jumlah permohonan tersebut menunjukkan bahwa layanan dengan kepastian waktu mulai dimanfaatkan masyarakat.
Melalui uji coba PERINTIS 10 Hari di 17 Kantor Pertanahan, ATR/BPN mendorong proses peralihan hak agar lebih terintegrasi mulai dari pemenuhan kewajiban perpajakan, proses di PPAT, hingga penyelesaian administrasi di Kantor Pertanahan.
Layanan ini diharapkan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai tahapan dan waktu penyelesaian proses balik nama sertipikat, dengan catatan seluruh persyaratan dan dokumen telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.


